Prabowo Kecewa, Akan Cari Jalan Hukum Lain Setelah MK Tolak Seluruh Gugatannya

Prabowo Subianto mengatakan pihaknya akan meneruskan konsultasi dengan tim hukum BPN Prabowo-Sandi untuk mencari jalan hukum lain.

Editor: Fitriadi
Tribunnews/JEPRIMA
Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto saat memberikan keterangan pers didampingi Badan Pemenangan Nasional (BPN) di kediamannya di kawasan Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019). Prabowo menyatakan bela sungkawa kepada para petugas KPPS yang meninggal dalam bertugas serta menyesalkan penahanan sejumlah tokoh pendukung pemenangan paslon 02. 

POSBELITUNG.CO, JAKARTA - Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto mengatakan akan menghormati putusan MK atas gugatan sengketa Pilpres 2019.

MK telah memutuskan menolak semua gugatan yang diajukan Prabowo-Sandi

Prabowo Subianto di Kertanegar, Jakarta mengatakan menghormati putusan MK tersebut

"walaupun kami mengerti bahwa keputusan tersebut sangat mengecewakan dan pendukung Prabowo-sandi,

namun kami akan tetap patuh dan mengikuti jalur konstitusi yaitu Undang-Undang 45 dan sistem perundang-undangan yang berlaku,

maka dengan ini kami menyatakan kami menghormati hasil keputusan Mahkamah Konstitusi, kami menyerahkan sepenuhnya kemenangan dan hakiki pada Allah SWT," kaata Prabowo Subianto didampingi Sandiaga Uno

Prabowo Subianto mengatakan pihaknya akan meneruskan konsultasi dengan tim hukum BPN Prabowo-Sandi

Prabowo Subianto akan berkonsultasi dan meminta saran

"tentunya sesudah ini kami akan segera berkonsultasi dengan tim hukum untuk meminta saran dan pendapat apa masih ada langkah hukum atau langkah konstitusi yang bisa ditempuh,

kami juga akan mengundnag seluruh pimpinan koalisi utnuk bermusyawarah," kata Prabowo Subianto

Majelis hakim konstitusi menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Menurut Mahkamah, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Dengan demikian, pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin akan memimpin Indonesia periode 2019-2024.

Putusan dibacakan Anwar Usman, Ketua MK yang memimpin sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019) pukul 21.15 WIB.

"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar Usman.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved