Kisah Sedih Saipul Jamil Sudah 4 Tahun Mendekam di Balik Jeruji Penjara

Saipul Jamil Sudah 4 Tahun Mendekam di Balik Jeruji Penjara, Sebut Ada Kesedihan tiap Lihat Hal Ini

Editor: Teddy Malaka
KOMPAS.COM
Saipul Jamil 

BANGKAPOS.COM - Tak terasa, pedangdut Saipul Jamil telah menjalani 4 tahun masa hukumannya di Lapas Cipinang Klas 1A, Jakarta Timur.

//

Ini artinya, Saipul Jamil dapat kembali menghirup udara bebas dalam waktu dekat.

Seperti diketahui, Saipul Jamil terjerat kasus pelecehan seksual dan divonis hukuman penjara selama 3 tahun pada 18 Februari 2016 silam.

Saipul Jamil
Saipul Jamil (TRIBUNNEWS.COM)

Alhasil, mantan suami Dewi Perssik ini dijerat undang-undang pasal 290 dan 292 KUHP tentang pelecehan seksual.

Bak jatuh tertimpa tangga, hukuman tahanan Saipul Jamil justru bertambah usai Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

Mengutip laman Warta Kota, sang pedangdut pada akhirnya harus pasrah diganjar 5 tahun hukuman penjara.

Lama mendekam di dalam tahanan, rupanya tak lantas membuat Saipul Jamil berhenti berkarya di bidang seni.

Pria yang akrab disapa Bang Ipul ini justru menjadi guru untuk menyalurkan bakatnya.

Di Lapas Lapas Cipinang Klas 1A, Jakarta Timur itu Bang Ipul dikenal sebagai guru tari dan vokal bagi para penghuni lapas.

Ini terungkap dalam obrolannya bersama Nia Ramadhani di acara Ngopi Dara beberapa waktu lalu.

Dilansir YouTube Trans TV Official, Senin (24/6/2019) lalu, tampak Saipul yang saat itu berpakaian serba hitam duduk bersila di antara sekumpulan pemuda yang tak lain adalah rekan-rekannya di Lapas Cipinang.

"Ini selain nyanyi di lapas ada kegiatannya apaan lagi?" tanya Nia Ramadhani kepada Saipul.

"Banyak banget. Jadi, selain apa namanya hadroh, musik dangdut ada juga. Latihannya di sini juga," Saipul menjelaskan.

"Kalau dangdut kapan performnya?" sambung Nia.

"Kalau musik dangdut kita tiap hari Minggu," jawab sang pedangdut.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved