Kominfo Akan Blokir Aplikasi VPN Yang Tak Sesuai Regulasi
Aplikasi VPN sering dipergunakan banyak orang untuk menembus blokiran di browser. VPN sendiri memiliki cara kerja yaitu mengalihkan jaringan internet
POSBELITUNG.CO- Aplikasi VPN sering dipergunakan banyak orang untuk menembus blokiran di browser.
VPN sendiri memiliki cara kerja yaitu mengalihkan jaringan internet ke server VPN yang bertugas untuk meneruskan koneksi ke situs yang ingin diakses.
Jadi koneksi yang kamu lakukan akan dikenali sebagai koneksi dari jaringan server VPN bukan jaringan provider tertentu yang kamu gunakan.
Maraknya penggunaan aplikasi tersebut, membuatKominfo memiliki rencana untuk mengatur peredaran aplikasiVPN di Indonesia.
Dilansir dari KompasTekno, Menurut Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Pangerapan, Kominfo tidak akan ragu memblokir VPNyang tidak memiliki izin di Indonesia.
Pria yang akrab disapa Semmy itu mengatakan bahwa layananVPN di Indonesia harus memiliki izin, karena merupakan salah satu fitur dari penyedia jasa internet (ISP).
Menurutnya, setiap penyedia layanan yang dapat membuat seseorang terhubung ke internet, butuh izin untuk digunakan di Indonesia.
"Aturannya ya harus izin. VPN itu masuk ke dalam ISP (internet service provider), dia kan ngasih koneksi internet, makanya pengguna bisa tersambung ke server-nya (VPN). Dengan siapa pun, tinggal diblok kalau tidak ada izin," kata Semmy.
Semuel menegaskan, aplikasi VPN gratis yang beredar di toko aplikasi pun harus taat dengan aturan ini.
Jika tidak, Kominfo akan memblokir aplikasi tersebut dan tidak akan bisa beroperasi di Tanah Air.
"Kalau melanggar ya kami blok. Kalau dia mau beroperasi di Indonesia, silakan bekerja sama dengan ISP yang ada, jadi punya izin," ungkap Semuel.
Ia menambahkan bahwa regulasi terkait layanan VPN sebenarnya sudah ada.
Hanya saja mekanismenya yang belum jelas, Samuel pun mengatakan akan berkoordinasi dengan APJII untuk membicarakan bagaimana penerapan regulasi tersebut.
"Aturannya sudah ada, tinggal penerapannya bagaimana. KarenaVPN itu kan salah satu layanan internet. Termasuk dalam izin ISP, itu salah satunya adalah VPN," lanjutnya.
• Begini Cara Mengecek Nomor IMEI Hape Sendiri, Barang Resmi atau BM
Semuel juga menekankan bahwa APJII memiliki pemahaman yang lebih tinggi terkait penyelenggaraan layanan VPN tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/vpn-pro.jpg)