Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Apa Hukum Menembak Mati Bandar Narkoba Sesuai Ajaran Agama
Ustaz apa hukumnya menembak mati bandar atau pengedar narkoba dan bagaimana cara menginterograsi pelaku pengedar narkoba
Penulis: Edy Yusmanto CC |
POSBELITUNG.CO - Tak banyak yang mengetahui atau memahami mengenai hukum Islam terkait hukuman kepada bandar narkoba?
Narkoba sudah menjadi musuh semua pihak.
Tak hanya pihak kepolisian, TNI dan lainnya, narkoba sudah menjadi musuh yang memang harus segera diberantas.
Lalu, apa hukumnya dan seperti apa penjelasan hukumnya jika dikaitkan dengan hukum Islam dan hukum yang berlaku di suatu negara atau daerah tertentu?
Bangkapos.com mengutip akun youtube ceramah pendek yang berisi penjelasan singkat Ustaz Adi Hidayat mengenai apa hukumnya menembak mati bandar narkoba?
Begini pertanyaan yang diterima Ustaz Adi Hidayat.
• Gaji Honorer Pemprov Bakal Naik Jadi Rp 2,9 Juta hingga Kepastian Rekrutmen CPNS dan PPPK Tahun 2019
Ustaz apa hukumnya menembak mati bandar atau pengedar narkoba dan bagaimana cara menginterograsi pelaku pengedar narkoba yang sesuai dengan syariat ?
Ini jawabannya :
Yang seperti ini kembali kepada ketentuan hukumnya
Dalam agama ada ketentuan-ketentuan termasuk di sini berlaku Qisas (baca wikipedia, Qisas atau kisas (Arab: قصاص, qishâsh) adalah istilah dalam hukum Islam yang berarti pembalasan (memberi hukuman yang setimpal), mirip dengan pepatah "hutang nyawa dibayar nyawa". Dalam kasus pembunuhan, hukum qisas memberikan hak kepada keluarga korban untuk meminta hukuman mati kepada pembunuh)
Qisas ini diterapkan dalam bentuk dua hal
Jika negerinya negeri Islam maka qisas diterapkan dalam bentuk sesuai dengan kadar kesalahannya
Misal dia bunuh orang maka dibunuhlah dia
Quran surat kedua Al Baqarah kita ambil dari ayat 177 sampai dengan ayat 182-nya
Turunan-turunan di situ qisas
Bahkan dari masuk ke 178-nya
'Hai orang-orang beriman, jika ada pembunuhan terjadi maka hukuman qisas berlaku. Apa hukuman qisasnya nyawa dengan nyawa lagi, apa tujuannya, hukuman qisas diberlakukan bukan ingin membunuh orang tapi ingin menghasilkan kehidupan dari hukum itu.
Sebab kalau orang tahu hukumannya ketat kalau membunuh akan dibunuh lagi dia akan berpikir berulang-ulang
Artinya kalau dia senang membunuh dia memang niat ingin dibunuh
Saya bunuh dia, eh tahu kamu akan dibunuh gak apa-apa memang udah niat
Masya Allah ada niat untuk dibunuh
Nah kalau orang sadar dia akan mati ketika dia mengeksekusi orang lain
Maka dia akan berpikir ribuan kali, terjaga dia
maka, pertama jika hukum yang diterapkan adalah hukum Islam
Misal qisas untuk pembunuhan maka akan dibunuh lagi
Kecuali ada pemanfaatan dari ahli warisnya
Misanya memaafkan itu ditebus dengan sekian maka gugur hukum itu dengan pemaaftan ahli warisnya dan syarat-syarat tertentu
Misal bukan kematian yang diakibatkannya tapi karena pukulan
Pukul pukul lagi
Mata balas mata
Telinga balas telinga
Maka sesuai dengan kadarnya di sini
Kedua jika bukan terkait dengan hukum Islam
Misalnya negaranya menerapkan bukan dengan hukum Islam
Tapi dengan hukuman yang lain
Maka nilai qisas itu kemudian dialihfungsikan dengan sifat hukuman yang ketat berdasarkan hukum di negara itu
Misal seseorang yang membunuh
Maka terancam dia dengan hukuman mati
Terancam dengan hukuman mati maka mohon maaf penerapan hukuman itu bukan diarahkan meringankan
Tapi seharusnya sesungguhnya dibuat dengan hukum berlapis mengarah kepada hukuman berat itu
Saya ulang
Jika diterapkan hukum misalnya maaf orang yang membunuh diancan dengan pasal hukuman mati
Maka orang Islam yang menerapkan tentang nilai hukuman ini tugas dia bisa jadi hakim, jaksa tugasnya bisa jadi penuntut dan sebagainya
Termasuk misalnya pengacara, maaf yang dihadirkan adalah tuntutan ini diarahkan pada tuntutan maksimalnya
Bukan tuntutan pada minimalnya
Sehingga tuntutan dengan kematiannya ini bisa mencegah seseorang dari perbuatan yang tidak diinginkan
Nih kadang-kadang mohon maaf
Sistem hukum kita itu mengarahkan kepada pengurangannya bukan kepada pengetatannya
===========
Termasuk dalam kasus narkoba
Narkoba itu termasuk kejatahan yang sangat tinggi
Kalau saya pernah baca tentang tuntun kepolisian
Di situ disebutkan narkoba itu termasuk kejahatan tingkat internasional
Yang hukumannya sama dengan koruptor, dengan kejahatan pembunuhan, bahkan masuk dalam kategori ekstraordinary crime
Jikalau itu misal dikerjakan hukumannya sama dengan orang yang membunuh dan lainnya
Maka halnya demikian, jika Undang-undangnya mengatur pada yang demikian
Kebolehannya anda mengeksekusi orang yang mengedarkan demikian
Hukumnya ada dan akibatnya juga ada, dampaknya ada
Maka dalam hal agama itu dibolehkan
Jika memang dipastikan yang demikian itu tidak bisa dihindari
Kecuali dengan hukuman yang demikian
Misal dia tidak mau menyerah, tetap kemudian dia melawan
Bahkan melakukan senjata bahkan dengan itu dampaknya bisa banyak
Menggugurkan orang lain, menyebabkan orang meninggal
Dalam antum menunaikan tugas antum punya kewenangan itu
Hukumnya ada, maka diperkenankan antum untuk melakukan tindakan yang demikian
Jika pelaku yang dimaksud tidak mau menyerah, tidak mau bertobat dan di situ dia bisa membahayakan orang lain
Penasaran, ini video lengkapnya ya guys:
Jauhi narkoba, jangan pernah menyentuh barang haram ini.
Yuk perangi narkoba.