Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Apa Hukum Menembak Mati Bandar Narkoba Sesuai Ajaran Agama

Ustaz apa hukumnya menembak mati bandar atau pengedar narkoba dan bagaimana cara menginterograsi pelaku pengedar narkoba

Penulis: Edy Yusmanto CC |
Shutterstock
ilustrasi pistol 

POSBELITUNG.CO - Tak banyak yang mengetahui atau memahami mengenai hukum Islam terkait hukuman kepada bandar narkoba?

Narkoba sudah menjadi musuh semua pihak.

Tak hanya pihak kepolisian, TNI dan lainnya, narkoba sudah menjadi musuh yang memang harus segera diberantas.

Lalu, apa hukumnya dan seperti apa penjelasan hukumnya jika dikaitkan dengan hukum Islam dan hukum yang berlaku di suatu negara atau daerah tertentu?

Bangkapos.com mengutip akun youtube ceramah pendek yang berisi penjelasan singkat Ustaz Adi Hidayat mengenai apa hukumnya menembak mati bandar narkoba?

Begini pertanyaan yang diterima Ustaz Adi Hidayat.

Gaji Honorer Pemprov Bakal Naik Jadi Rp 2,9 Juta hingga Kepastian Rekrutmen CPNS dan PPPK Tahun 2019

Ustaz apa hukumnya menembak mati bandar atau pengedar narkoba dan bagaimana cara menginterograsi pelaku pengedar narkoba yang sesuai dengan syariat ?

Ini jawabannya :

Yang seperti ini kembali kepada ketentuan hukumnya 

Dalam agama ada ketentuan-ketentuan termasuk di sini berlaku Qisas (baca wikipedia, Qisas atau kisas (Arab: قصاص, qishâsh) adalah istilah dalam hukum Islam yang berarti pembalasan (memberi hukuman yang setimpal), mirip dengan pepatah "hutang nyawa dibayar nyawa". Dalam kasus pembunuhan, hukum qisas memberikan hak kepada keluarga korban untuk meminta hukuman mati kepada pembunuh)

Qisas ini diterapkan dalam bentuk dua hal

Jika negerinya negeri Islam maka qisas diterapkan dalam bentuk sesuai dengan kadar kesalahannya

Misal dia bunuh orang maka dibunuhlah dia

Quran surat kedua Al Baqarah kita ambil dari ayat 177 sampai dengan ayat 182-nya

Turunan-turunan di situ qisas

Bahkan dari masuk ke 178-nya

'Hai orang-orang beriman, jika ada pembunuhan terjadi maka hukuman qisas berlaku. Apa hukuman qisasnya nyawa dengan nyawa lagi, apa tujuannya, hukuman qisas diberlakukan bukan ingin membunuh orang tapi ingin menghasilkan kehidupan dari hukum itu. 

Sebab kalau orang tahu hukumannya ketat kalau membunuh akan dibunuh lagi dia akan berpikir berulang-ulang

Artinya kalau dia senang membunuh dia memang niat ingin dibunuh

Saya bunuh dia, eh tahu kamu akan dibunuh gak apa-apa memang udah niat

Masya Allah ada niat untuk dibunuh 

Nah kalau orang sadar dia akan mati ketika dia mengeksekusi orang lain 

Maka dia akan berpikir ribuan kali, terjaga dia

maka, pertama jika hukum yang diterapkan adalah hukum Islam 

Misal qisas untuk pembunuhan maka akan dibunuh lagi 

Kecuali ada pemanfaatan dari ahli warisnya 

Misanya memaafkan itu ditebus dengan sekian maka gugur hukum itu dengan pemaaftan ahli warisnya dan syarat-syarat tertentu

Misal bukan kematian yang diakibatkannya tapi karena pukulan

Pukul pukul lagi 

Mata balas mata

Telinga balas telinga

Maka sesuai dengan kadarnya di sini 

Kedua jika bukan terkait dengan hukum Islam 

Misalnya negaranya menerapkan bukan dengan hukum Islam

Tapi dengan hukuman yang lain 

Maka nilai qisas itu kemudian dialihfungsikan dengan sifat hukuman yang ketat berdasarkan hukum di negara itu 

Misal seseorang yang membunuh 

Maka terancam dia dengan hukuman mati 

Terancam dengan hukuman mati maka mohon maaf penerapan hukuman itu bukan diarahkan meringankan 

Tapi seharusnya sesungguhnya dibuat dengan hukum berlapis mengarah kepada hukuman berat itu 

Saya ulang

Jika diterapkan hukum misalnya maaf orang yang membunuh diancan dengan pasal hukuman mati 

Maka orang Islam yang menerapkan tentang nilai hukuman ini tugas dia bisa jadi hakim, jaksa tugasnya bisa jadi penuntut dan sebagainya

Termasuk misalnya pengacara, maaf yang dihadirkan adalah tuntutan ini diarahkan pada tuntutan maksimalnya

Bukan tuntutan pada minimalnya

Sehingga tuntutan dengan kematiannya ini bisa mencegah seseorang dari perbuatan yang tidak diinginkan 

Nih kadang-kadang mohon maaf 

Sistem hukum kita itu mengarahkan kepada pengurangannya bukan kepada pengetatannya

===========

Termasuk dalam kasus narkoba

Narkoba itu termasuk kejatahan yang sangat tinggi 

Kalau saya pernah baca tentang tuntun kepolisian 

Di situ disebutkan narkoba itu termasuk kejahatan tingkat internasional 

Yang hukumannya sama dengan koruptor, dengan kejahatan pembunuhan, bahkan masuk dalam kategori ekstraordinary crime

Jikalau itu misal dikerjakan hukumannya sama dengan orang yang membunuh dan lainnya 

Maka halnya demikian, jika Undang-undangnya mengatur pada yang demikian 

Kebolehannya anda mengeksekusi orang yang mengedarkan demikian

Hukumnya ada dan akibatnya juga ada, dampaknya ada 

Maka dalam hal agama itu dibolehkan 

Jika memang dipastikan yang demikian itu tidak bisa dihindari 

Kecuali dengan hukuman yang demikian 

Misal dia tidak mau menyerah, tetap kemudian dia melawan 

Bahkan melakukan senjata bahkan dengan itu dampaknya bisa banyak

Menggugurkan orang lain, menyebabkan orang meninggal 

Dalam antum menunaikan tugas antum punya kewenangan itu 

Hukumnya ada, maka diperkenankan antum untuk melakukan tindakan yang demikian

Jika pelaku yang dimaksud tidak mau menyerah, tidak mau bertobat dan di situ dia bisa membahayakan orang lain

Penasaran, ini video lengkapnya ya guys:

Jauhi narkoba, jangan pernah menyentuh barang haram ini.

Yuk perangi narkoba.

(Bangkapos.com/Edy Yusmanto)

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved