Gadis 18 Tahun Dicabuli Sekeluarga Kandung Ratusan Kali
Seorang ayah dan anak lelakinya terancam dituntut penjara selama 20 tahun lantaran mencabuli gadis berusia 18 tahun, yang merupakan anak kandung
"Sama mbak 40 kali, kalo dengan sapi sama kambing masing-masing sekali," katanya.
Atas perbuatan itu, ketiga tersangka dijerat Pasal 81 ayat 3 UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman ketiganya pun bisa ditambah sebab dilakukan oleh anggota keluarga sendiri dengan status kandung.
"Ancaman minimal lima tahun maksimal 15 tahun, ditambah 1/3 dari ancaman hukuman maksimal sebab dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan darah," terang Dona. (tribunlampung.co.id/tri yulianto/robertus didik)
Sekeluarga Kandung Cabuli Gadis 18 Tahun Ratusan Kali, Ayah dan Kakak Dituntut Penjara 20 Tahun
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Sekeluarga Kandung Cabuli Gadis 18 Tahun Ratusan Kali, Ayah dan Kakak Dituntut Penjara 20 Tahun, https://lampung.tribunnews.com/2019/08/09/sekeluarga-kandung-cabuli-gadis-18-tahun-ratusan-kali-ayah-dan-kakak-dituntut-penjara-20-tahun?page=all.
Editor: Ridwan Hardiansyah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/ilustrasi-wanita-diperkosa-a.jpg)