Gerayangi Penumpang, Driver Ojol di Surabaya Ini Ditangkap
Driver ojek online (ojol) yang melakukan pelecehan seksual kepada penumpangnya di Surabaya, Jawa Timur, telah ditangkap oleh polisi.
Posbelitung.co - Driver ojek online (ojol) yang melakukan pelecehan seksual kepada penumpangnya di Surabaya, Jawa Timur, telah ditangkap oleh polisi.
Driver ojol tersebut bernama Fatchul Fauzi (29), dirinya diamankan polisi karena melakukan pelecehan terhadap penumpangnya berinisial BF.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran mengatakan, pelecehan dilakukan berawal saat korban BF, warga Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang tiba di Terminal Bungurasih dari Malang, Jawa Timur, Minggu (11/8/2019) malam pukul 19.00 WIB
Korban lalu memesan layanan ojek online melalui aplikasi dan dijemput di sekitar terminal.
Namun, kendaraan yang dipakai pelaku tidak sesuai dengan kendaraan yang tertera dalam aplikasi.
Dalam order yang tertera di aplikasi, korban meminta diantar ke Jalan Kupang Krajan IV Surabaya.
Oleh pelaku dibawa ke lokasi sepi di kawasan Kelurahan Sumur Welut, Kecamatan Lakarsantri Surabaya.
"Korban sempat bertanya kepada driver ojol mengapa dibawa ke tempat sepi, tapi pelaku tidak menghiraukan pertanyaan penumpangnya," ujar Sudamiran, Selasa (13/8/2019).
Di lokasi, pelaku sempat memegang bagian tubuh korban, namun korban kaget dan langsung melompat dari motor pelaku.
Tangan korban terluka saat terjatuh mengenai aspal, lalu korban berlari meminta pertolongan warga.
Pelaku sempat mengejar korbannya, namun korban lebih dulu ditolong warga.
Warga yang mengetahui kejadian tersebut menghubungi polsek dan korban pun melapor ke polisi.
Keesokan harinya, polisi yang sudah mengetahui identitas pelaku berikut nomor kontaknya langsung menangkap pelaku di rumahnya di kawasan Jalan Panjang Jiwo, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Surabaya.
"Pelaku berikut barang bukti ojol seperti jaket, motor, ponsel, STNK dan aplikasi ojol ikut kami amankan," ujar Sudamiran.
Pelaku kini diamankan di Mapolrestabes Surabaya.
Dia diancam dengan Pasal 281 ayat 1 KUHP tentang percobaan perkosaan atau pencabulan atau pelecehan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Driver Ojol Lecehkan Penumpang hingga Korban Lompat dari Motor"
