Divonis Hukuman Mati, Janda Muda Otak Pembunuh Ibu & Anak Ajukan Banding, Keluarga Korban Protes
Tika (35) dan Riko (21), terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Pagaralam, mengajukan banding atas vonis hukuman mati yang dijatuhkan hakim.
BANGKAPOS.COM, PAGARALAM - Tika (35) dan Riko (21), terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Pagaralam Sumatera Selatan, mengajukan banding atas vonis hukuman mati yang dijatuhkan hakim.
Permohonan banding kedua terdakwa ini diprotes oleh pihak keluarga korban.
Kedua korban yang dibunuh yakni, Ponia (49) dan putrinya Selvi (14).
Pembunuhan terhadap Ponia dan Sevia terjadi Desember tahun 2018 silam dengan tersangka Tika dan Riko sebagai esekutor ditetapkan pada sidang putusan pada 20 Agustus 2019 di ruang sidang Candra yang dipimpin oleh Hakim ketua M Martin Helmi SH, Anggota hakim I Agung Hartanto SH MH, dan Anggota Hakim II Raden Anggara SH MH dengan hukuman mati.
Sedangkan lainnya yaitu Jefri ditetapkan 10 tahun penjara karena masih di bawah umur.
Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Pagaralam melalui Kasi Intel, A Gabriel R Ubleeuw SH membenarkan jika pihak pengacara terpidana Tika dan Riko mengajukan memori banding.
Namun memori banding terdakwa di ajukan ke Kejati Palembang.
"Memori banding adalah hak mutlak bagi terdakwa. Sedangkan upaya dari Penuntut Umum yaitu akan menunggu memori banding dari terdakwa untuk di pelajari terlebih dahulu," jelas Gabriel.
Mendengar adanya banding dari terdakwa suami korban Hermansyah mengatakan, krluarga meminta kepada Kejaksaan Negeri Kota Pagaralam dan Pengadilan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan agar menolak permintaan memori banding dari pengacara Tika dan Riko.
"Saya mengharapkan kepada pihak kejaksaan dan pengadilan agar menolak banding tersebut, karena kita keluarga menilai memang sudah sepantasnya mereka mendapatkan hukuman tersebut. Seperti kata pepatah nyawa harus dibayar nyawa ditambah lagi yang mereka melakukannya dengan tidak manusiawi," tegasnya, saat ditemui sripoku.com, Minggu (1/9/2019).
Tika Ungkap Kronologi Pembunuhan
Hakim Pengadilan Negeri Pagaralam, Sumatera Selatan (Sumsel), memvonis Tika Herli (31) dengan hukuman mati.
Tika Herli baru berusia 31 tahun. Saat ini statusnya sebagai janda karena sebelumnya sudah cerai dengan suaminya
Tak sendiri, dua pelaku lainnya yakni Riko (20) juga divonis serupa. Seorang lagi bernama Jefri (17) sudah lebih dulu divonis dengan hukuman 10 tahun.
Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Ponia (31) dan anaknya Selvia (13).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/tika-cs-tersangka-pembunuh-ibu-dan-anak-diamankan-di-mapolres-pagaralam-sumatera-selatan.jpg)