Berita Belitung
Ini Alasan Kenaikan Iuran BPJS Menurut Kepala BPJS Kesehatan Belitung
kenaikan iuran Badan Penyenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan harus ditetapkan oleh peraturan presiden

POSBELITUNG.CO-- Kepala Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Belitung, Andri Rikopaltera mengatakan, kenaikan iuran Badan Penyenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan harus ditetapkan oleh peraturan presiden.
"Kita melihat dulu keputusan presiden seperti apa, yang sekarang beredar berupa usulan dari kementerian keuangan bersama dengan kementerian kesehatan kepada pemerintah," kata Andri Rikopaltera kepada posbelitung.co, Selasa (3/9/2019).
Menurutnya, apakah usulan ini disetujui nanti tergantung dari pemerintahnya karena untuk sekarang belum ada keputusannya dan iuran masih tetap yang lama.
"Memang ada rencana kenaikannya, itu memang benar, saat ini baru usulan kenaikan dari pemerintah kepada presiden," kata Andri.
Dikatakannya, alasan kenaikan iuran BPJS, pertama disebutkan dalam peraturan Peraturan Presiden Nomor 82, yang sudah di perbaharui dan sudah di evaluasi per dua tahun, untuk iuran tersebut harus disesuaikan.
"Jadi sejak BPJS berdiri Tahun 2014, di Tahun 2016 iuran pernah naik dan sudah disesuaikan per dua tahunan. Harusnya Tahun 2018 kemarin, harus disesuaikan lagi tapi tidak dilakukan dan tidak ada kenaikan iuran pada Tahun 2018," jelasnya.
Menurutnya, kalau mengikuti peraturan Perundang-undangan untuk kenaikan iuran tersebut sudah telat untuk sekarang, jika berdasarkan peraturan yang sekarang.
"Memang secara hitungan alih di bidang jaminan (aktuaria), memang tidak cukup untuk iuran yang sekarang gunanya, rencana adanya kenaikan iuran untuk meningkatkan pelayanan terhadap peserta sendiri," ucapnya.
Dengan demikian disampaikannya, biar yang melayani dan dilayani merasa nyaman, tanpa ada tersendat karena sekarang banyak pembayarannya tersendat dan menunggak.
"Jadi memang iuran yang dibayarkan semuanya dikembalikan lagi untuk masyarakat, dengan iuran yang masuk itu digunakan untuk biaya pelayanan kesehatan, tentunya ini butuh kepedulian masyarakat juga," ungkap Andri.
Ia berharap, program ini harus berjalan karena BPJS ini juga bermanfaat, jadi dengan ada penyesuaian iuran, bisa dilihat dari seberapa besar kenaikannya dan penyesuaian iuran ini demi meningkatnya pelayanan kesehatan.
"Minimal BPJS ini seimbang antara kemasukan dan pengeluaran, makanya sekarang dihitung secara aktuaria oleh kemenkeu (Kementerian Keuangan) dan pemerintah dapatlah hasilnya seperti kita lihat sekarang, biar seimbang, pelayanannya maksimal, dan dan tidak ada keluhan dari pelayanan kesehatan," ucapnya. (Posbelitung.co/Yuranda)