Petugas Lapas Curiga Cewek Berjalan Tak Lazim, Ternyata Ada Sabu & Tembakau Gorila di Alat Vitalnya

Berbagai jenis obat terlarang, termasuk sabu dan tembakau gorila, dikemas di dalam kondom dan dimasukkan ke dalam vagina, Sabtu (21/9/2019).

Tribun Jabar
Cewek muda ini masukkan kondom berisi narkoba di organ intimnya hingga jalannya mengangkang 

POSBELITUNG.CO-- Regina (24) dan Novianti (39) ditangkap petugas Lapas Kelas II A Banceuy di pos pemeriksaan karena mencoba menyelundupkan narkotika ke dalam Lapas.

Berbagai jenis obat terlarang, termasuk sabu dan tembakau gorila, dikemas di dalam kondom dan dimasukkan ke dalam vagina, Sabtu (21/9/2019).

Waktu kedatangan ke Lapas Banceuy berselisih sekira 15 menit.

"Yang pertama didapat ialah RFF membawa 32 paket sabu-sabu seberat 63 gram dan satu paket tembakau gorila," kata Eria Ramdani di Lapas Banceuy, Bandung, Sabtu (21/9/2019).

Novianti, imbuhnya, membawa satu paket sabu-sabu seberat 45 gram, satu paket tembakau gorila, 29 butir pil warna kuning, 14 pil warna pink, 30 butir alfazolam, dan 15 butir rikloma.

"Semua dikemas ke dalam kondom dan dimasukkan ke dalam kemaluannya," kata Eria Ramdani.

Kecurigaan petugas Lapas berawal dari pemeriksaan "Body Scanner" terhadap RFF pada pukul 10.30 WIB.

Novianti datang kemudian. Petugas Lapas Banceuy melihat ada kejanggalan di depan kemaluannya dan cara berjalan yang tidak lazim.

Agar lebih pasti, petugas langsung memeriksa secara manual bagian tubuh perempuan itu oleh tenaga medis Lapas Banceuy untuk memeriksa secara detail khususnya di bagian alat kelamin Novianti.

Setelah diperiksa oleh tim medis, Novianti dipastikan membawa obat-obat selain sabu-sabu, merupakan narkotika golongan tiga.

Temuan tersebut telah dilaporkan ke pihak Polda Jabar.

RFF mengaku akan mengantarkan barang tersebut kepada narapidana kasus narkotika yang divonis enam tahun penjara dan sudah menjalani enam bulan masa tahanan.

Sementara Novianti mengaku akan membawa barang tersebut kepada Napi DS yang divonis 5 tahun atas kasus narkoba dan sudah menjalani masa hukuman selama 1 tahun 4 bulan, pindahan dari Rutan Kebonwaru Bandung.

Keduanya mengaku sudah dua kali mendatangi Lapas Banceuy.

Khusus RFF, ucap Eria Ramdani, mengaku sudah sekali membawa narkoba ke Lapas Banceuy.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved