6 Fakta Video Panas Mojang Bandung, Begini Nasib Pemeran Kini Hingga Respon Suami/Istri Sah

Daftar 6 fakta video, foto 'panas' guru honorer Purwakarta : motif, nasibnya kini, lokasi rekaman, dan respon suami/istri sah.

Editor: Evan Saputra
Capture Youtube
RJ pelaku video syur 

2. Nasib mereka, diberhentikan dari tempat mengajar

Wajah RIA, guru honorer SMK di Purwakarta perekam video "panas" (kanan bawah).

Setelah dilakukan penelusuran, ternyata pasangan dalam foto dan video syur yang mengenakan seragam PNS Pemprov Jabar diketahui merupakan dua guru honorer di salah satu SMK swasta di Kabupaten Purwakarta.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Dewi Sartika mengatakan, pihak yayasan telah memutuskan untuk memberhentikan keduanya sebagai tenaga pengajar.

"Kami baru rapat di sekolah yang bersangkutan, saya belum terima langsung (suratnya), tapi sudah ada surat pemberitahuan jadi guru melalui kepala sekolah karena melanggar etika guru. Keduanya non-PNS di sekolah SMK swasta di Purwakarta," ujar Dewi Sartika, saat dihubungi, Jumat (20/9/2019).

3. Gegara sakit hati, dibuat di tempat umum

Potongan foto dan video "panas" RJ.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar AKBP Hari Brata mengungkapkan, video asusila tersebut dibuat di lahan parkir di salah satu supermarket di Kabupaten Purwakarta.

Adegan berbau seksual itu pun direkam pelaku di dalam mobil, sekitar Juli 2019 lalu.

Sedangkan, penyebaran video asusila itu dilakukan sendiri oleh RIA pada September 2019, hal itu dilakukan lantaran ia merasa cemburu dan sakit hati kepada RJ.

"Yang bersangkutan ini pacaran sudah selama setahun dan sudah melakukan hubungan gelap juga. Karena kecemburuan, dilepaskanlah video ini ke grup di Facebook. Ada juga beberapa grup media WA yang sudah di-upload yang bersangkutan," katanya di Mapolda Jabar, Jumat (20/9/2019).

Menurut polisi, RIA ternyata hanya ingin meminta hubungannya dengan RJ dapat kembali terjalin.

"Video itu di-upload dengan catatan yang bersangkutan bisa kembali (pacaran)," katanya.

4. Terancam minimal 6 tahun penjara

Ilustrasi

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved