Biodata

Biodata I Ketut Darpawan Hakim Praperadilan Nadiem Makarim, Tak Mau Diintervensi Siapapun

Nadiem Makarim tak diterima dijadikan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan chromebook oleh Kejaksaan Agung. 

Editor: Alza
Kolase istimewa/tribunnews
SOSOK HAKIM - Hakim I Ketut Darpawan menyidangkan gugatan praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim terhadap Kejaksaan Agung.  

POSBELITUNG.CO - Biodata singkat Hakim I Ketut Darpawan.

Dia adalah Hakim dalam persidangan praperadilan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim.

Sidang praperadilan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025). 

Nadiem Makarim tak diterima dijadikan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan chromebook oleh Kejaksaan Agung. 

Dalam sidang perdana itu, Hakim I Ketut Darpawan menegaskan pihaknya bebas dari intervensi pihak manapun.

“Saya akan memeriksa perkara ini, tidak pernah mengizinkan siapapun untuk berkomunikasi kepada para pihak.

Entah itu untuk mengabulkan atau menolak perkara ini atau memberikan keistimewaan-keistimewaan,” ujar Ketut saat membuka sidang praperadilan di ruang utama PN Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).

Pernyataan tersebut disampaikan Hakim untuk memastikan proses persidangan berjalan terbuka dan tidak dipengaruhi intervensi dari pihak manapun.

Profil I Ketut Darpawan

Hakim I Ketut Darpawan lahir di Buleleng, Bali pada 24 Mei 1980.

Saat ini dia berpangkat Pembina  dengan golongan IV/a.

Dikutip dari laman mahkamahagung.go.id, Hakim I Ketut Darpawan dipromosikan menjadi Hakim Jakarta sejak April 2025. 

Sebelumnya dia menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Dompu. 

Ketut juga pernah bertugas di Pengadilan Negeri Pasangkayu. 

Ketut Darpawan sebelumnya dikenal sebagai Hakim berintegritas dan peraih penghargaan Insan Anti Gratifikasi 2024.              

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved