BNN Geledah Rumah Bebek Kedapatan Simpan Sabu 1,8 Kg, Kurir Sabu 6 Kg Divonis 18 Tahun Penjara
Sabu seberat 1,8 Kg disimpang di dalam tas warna merah, saat petugas gabungan BNN mendatangi kediaman Bebek
POSBELITUNG.CO - Tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bangka Belitung dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pangkalpinang, menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,8 kilogram (Kg).
Sabu sebanyak itu diamankan oleh tim gabungan dari rumah warga yang diduga seorang bandar narkoba bernama ZA alias Nanda alias Bebek, di Jalan Ratna Rt 01, Rw 01, Kelurahan Pasir, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, Sabtu (12/10/2019) sekira pukul 16.30 Wib
Kepala BNN Kota Pangkalpinang, AKBP Ikhlas Gunawan saat dikonfirmasi bangkapos.com melalui pesan WhastAap membenarkan hal ini
"Ya memang benar kemarin tim gabungan BNN Provinsi dan BNN kota Pangkalpinang berhasil mengamankan 1,8 kilogram sabu beserta pemiliknya ZA alias Nanda alias Bebek," Kata AKBP Ichlas Gunawan
Adapun kronologisnya tim gabungan BNN Kota dan Provinsi Bangka Belitung mendapatkan informasi mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di daerah Jalan Ratna RT. 001 RW. 001 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Bukit Intan Pangkalpinang, sering terjadi peredaran gelap narkotika jenis Sabu.
Dari informasi tersebut tim gabungan melakukan penyelidikan sekira pukul 16.30 Wib, tim berhasil mengamankan ZA alias Nanda alias Bebek.

Kemudian dilakukan pengeledahan terhadap badan, pakaian dan rumah tersangka disaksikan oleh Ketua RT setempat dan ditemukan narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan didalam tas warna merah sebanyak 18 bungkus sedang.
"Dengan berat total bruto 1,8 kg (1800 gram), satu unit Handphone, dan satu sepeda motor merek warna hitam" beber AKBP Ichlas Gunawan
AKBP Ikhlas Gunawan mengatakan tersangka ZA alias Nanda alias Bebek ini merupakan target operasi tim gabungan dari BNN
"Ya memang sudah menjadi Target Operasi (TO). Adapun menurut pengakuan tersangka saat diintrogasi narkotika jenis sabu-sabu itu berasal dari palembang," jelas AKBP Ichlas Gunawan
Lebih lanjut AKBP Ikhlas mengatakan untuk ZA kita disangka kan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Adapun ZA beserta barang bukti saat ini telah diamankan dan dibawa ke kantor BNN Kota Pangkalpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Nanti hari Selasa atau Rabu akan kita rilis. tutup AKBP Ichlas Gunawan.

• Hubungan Perselingkuhan Bidan & Dokter Berujung Pidana, Fakta Hasil Visum Ada Hubungan Badan
• Janda Bawa Anak Dua Tahun Kepergok Berduaan Bersama Duda di Dalam Mobil
• Live Show Pelajar Berhubungan Badan, Ditonton Teman Sendiri hingga Viral
Kurir Sabu 6 Kg Divonis 18 Tahun Penjara
Majelis hakim menjatuhkan vonis delapan belas tahun penjara kepada Bakhtiar, Murtala, dan Nurdin, terdakwa kasus perantara jual beli sabu sebanyak 6 Kilogram, pada sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang, Kamis (10/10/2019)
Bakhtiar, Murtala, dan Nurdin dinyatakan bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Putusan ini lebih ringan dari jaksa penuntut umum Tommy Purnama yang menuntut ketiga terdakwa selama sembilan belas tahun penjara dan denda dua belas Miliar.
"Sebagaimana yang diatur dalam pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, menjatuhkan vonis kepada Bakhtiar, Murtala, dan Nurdin selama delapan belas tahun penjara dan denda tiga belas miliar rupiah apabila tidak dibayar diganti hukuman selama 2 bulan penjara," kata Rendra Yozar Dharma Putra hakim ketua persidangan
"Apakah sudah didengar vonis hukuman yang dijatuhkan, kalian berhak menerima, fikir-fikir atau mengajukan banding diberikan waktu selama 10 hari," tanya Rendra Yozar Dharma Putra kepada ketiga terdakwa
Bakhtiar, Murtala, dan Nurdin yang hadir dimuka persidangan didampingi penasihat hukum setelah diberi waktu untuk berkompromi dengan penasihat hukum menerima vonis hukuman yang dijatuhkan
Lebih lanjut Bakhtiar, Murtala, dan Nurdin ditangkap tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pangkapinang, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bangka Belitung dan petugas Bea Cukai pada tanggal 31 Mei 2019 sekira pukul 11.45 Wib di Pelabuhan Tanjung Kalian, Muntok, Kabupaten Bangka Barat
Dari penangkapan anggota tim gabungan berhasilkan mengamankan barang bukti narkotika yang diduga jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 6 Kilogram yang dibungkus terdakwa menggunakan bungkusan teh cina, mobil toyota vios warna hitam dengan nomor polisi B 1332 HY yang mereka kendarai beserta handphone yang digunakan untuk berkomunikasi.
Menurut pengakuan, barang haram senilai miliaran rupiah itu berasal dari Batam yang akan diedarkan di kota Pangkalpinang. Adapun pemilik barang tersebut adalah Bebeng (DPO) dengan memberikan upah sebesar Rp.150.000.000 dibagi tiga.
Setelah Bakhtiar, Murtala, dan Nurdi beserta barang bukti yang diamankan dibawa ke kanto Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pangkalpinang untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut. (Bangkapos.com/Cr3)