Gisel Laporkan Akun Medsos Catut Namanya Soal Video Syur
Melaporkan sejumlah akun media sosial yang turut menyebarkan video asusila itu. Membantah anggapan perempuan di video itu
POSBELITUNG.CO - Penyanyi dan artis peran Gisella Anastasia melaporkan kasus dugaan penyebaran video bermuatan asusila, atau pornografi dan pencemaran nama baik, atas video asusila yang mencatut namanya.
Laporan tersebut terdaftar dalam nomor laporan LP/6864/X/2019/Dit. Reskrimsus, tanggal 25 Oktober 2019.
Untuk diketahui, sebelumnya beredar video syur diduga mirip Gisel.
Video tersebut pun ramai diperbincangkan di media sosial pada Selasa (22/10/2019).
Gisella Anastasia yang akrab disapa Gisel dengan tegas membantah anggapan perempuan dalam video itu adalah dirinya.
Gisel mengatakan, dirinya melaporkan sejumlah akun media sosial yang turut menyebarkan video asusila itu.
• Pakar Telematika Sebut Banyak Kemiripan soal Video Mesum Diduga Gisella Anastasia
• Gisella Anastasia Kunci Kamar Nonton Video Syur Viral, Katanya Emang Rada Mirip
Dia berharap, laporan itu bisa memberikan pelajaran terhadap masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan sosial media.
Menurut Gisel, penyebaran video yang mencatut namanya itu merugikannya dan keluarga.
"Kerugianya secara banyak banget, saya perempuan dan punya anak kecil. Jadi, pembuatan laporan ini supaya enggak terulang lagi baik pada saya dan orang lain, biar jera," kata Gisel di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2019).
Dalam laporannya tersebut, Gisel membawa barang bukti berupa tangkapan layar video asusila dan akun media sosial yang menyebarkannya.
Ditemui dalam kesempatan yang sama, Pengacara Gisel, Sandy Arifin mengatakan, kliennya telah menyiapkan sejumlah saksi untuk diperiksa terkait laporan tersebut.
"Kami sudah siapkan beberapa saksi-saksi dan bukti-bukti. Mbaj Gisel sudah meminta beberapa rekannya yang melihat ada postingan di medsosnya (untuk menjadi saksi)," ujar Sandy.
Pasal yang disangkakan dalam laporan itu adalah Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 23 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
• Gara-gara Video Syur Berdurasi 2 Menit, Gisel Alami Gangguan Mental Hingga Upaya Jalur Hukum
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/gisella-anastasia55.jpg)