Berita Belitung

Ini Syarat Dukungan Calon Independen Pilkada Beltim 2020!

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Belitung Timur telah melakukan sosialisasi terkait tahap pencalonan dan syarat dukungan bagi calon independen

Tayang:
posbelitung.co/Bryan Bimantoro
Peserta Sosialisasi KPU. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Belitung Timur telah melakukan sosialisasi terkait tahap pencalonan dan syarat dukungan bagi calon independen

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Belitung Timur telah melakukan sosialisasi terkait tahap pencalonan dan syarat dukungan bagi calon independen, Sabtu (26/10/2019) di Hotel Guest Manggar.

Ketua KPU Beltim Rizal mengatakan sosialisasi ini tidak terbatas ruang dan waktu. Pihaknya bisa dihubungi lebih lanjut terkait mekanisme pencalonan independen di luar acara.

"Kami siap melayani dan terbuka bagi siapa saja yang ingin berkonsultasi, berkoordinasi terkait calon independen," kata Rizal kepada posbelitung.co seusai acara.

Dalam sosialisasi ini disebutkan bahwa syarat bagi calon perseorangan bisa maju adalah memenuhi 10 persen dukungan dari daftar pemilih tetap. Di Belitung Timur sendiri DPT Pemilu 2019 berjumlah 86.722 pemilih.

"Sehingga calon perseorangan harus mengantongi 8.673 (pembulatan ke atas) dukungan pemilih jika ingin mencalonkan diri jadi cabup dan cawabup Pilkada Beltim 2020 jalur independen," jelas Rizal.

Jumlah tersebut harus tersebar minimal 50 persen di seluruh kecamatan di Beltim, atau sekurang-kurangnya tersebar di empat kecamatan di Beltim.

Persyaratan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan KPU Beltim nomor 83/HK.03.1-Kpt/1906/KPU-Kab/X/2019 tentang Penetapan Persyaratan Pencalonan Berupa Jumlah Minimum Dukungan dan Persebarannya bagi Pasangan Calon Perseorangan dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belitung Timur tahun 2020.

(posbelitung.co/Bryan Bimantoro)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved