Sah! Mulai 2020, Iuran BPJS Kesehatan di Semua Kelas Naik, Ini Rinciannya

Iuran peserta atau mandiri kelas 2 akan meningkat menjadi Rp 110.000 dari saat ini sebesar Rp 51.000

KONTAN/Muradi
Ilustrasi BPJS. 

Mulai 2020, Iuran BPJS Kesehatan di Semua Kelas Naik, Ini Rinciannya

POSBELITUNG.CO - Pemerintah resmi menaikkan iuran programJaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada tahun depan.

Ini menyusul ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Perpres tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis, 24 Oktober 2019, dan sudah diunggah ke laman Setneg.go.id.

Kenaikan iuran terjadi terhadap seluruh segmen peserta.

Dalam Pasal 34 beleid tersebut diatur bahwa iuran peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) kelas 3 akan meningkat menjadi Rp 42.000, dari saat ini sebesar Rp 25.500.

Iuran peserta atau mandiri kelas 2 akan meningkat menjadi Rp 110.000 dari saat ini sebesar Rp 51.000.

Lalu, iuran peserta kelas 1 akan naik menjadi Rp 160.000 dari saat ini sebesar Rp 80.000.

"Besaran iuran sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 [Pasal 34] mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020," tertulis dalam beleid tersebut. (Kompas.com/Ihsanuddin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Teken Perpres, Iuran BPJS di Semua Kelas Naik Mulai 2020"

Artikel ini telah tayang di TRIBUNWOW.COM dengan Judul Mulai 2020, Iuran BPJS Kesehatan di Semua Kelas Naik, Ini Rinciannya

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved