Sofyan Basir Divonis Bebas, Ini Pertimbangan Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta
Sofyan juga diyakini hakim tidak mengetahui kepada siapa saja fee tersebut diberikan oleh Kotjo
Sofyan tidak terbukti memenuhi unsur perbantuan atas transaksi suap, yang melibatkan Eni dan Kotjo.
POSBELITUNG.CO - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis bebas kepada mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir, Senin (4/11/2019).
Sofyan sebelumnya merupakan terdakwa kasus dugaan perbantuan atas transaksi suap, yang melibatkan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.
Majelis berpendapat, Sofyan tidak terbukti memenuhi unsur perbantuan atas transaksi suap, yang melibatkan Eni dan Kotjo. Khususnya menyangkut Pasal 56 ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketentuan itu berbunyi, dihukum sebagai orang yang membantu melakukan kejahatan: barangsiapa dengan sengaja memberikan kesempatan, daya upaya, atau keterangan untuk melakukan kejahatan itu.
Pertimbangan unsur perbantuan itu dibacakan oleh anggota majelis hakim, Anwar.
"Terdakwa Sofyan Basir selaku Direktur Utama PT PLN Persero sebagai pihak yang men
• Begini Respon Jaksa KPK Ketika Hakim Vonis Bebas Sofyan Basir
andatangani kesepakatan proyek independent power producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau 1 antara PT Pembangkit Jawa Bali Investasi dan dengan BNR (Blackgold Natural Resources) dan China Huadian Engineering Company, Ltd (CHEC) tidak tercantum atau bukan sebagai pihak yang menerima fee (dari Kotjo)," kata hakim Anwar saat membaca pertimbangan.
Majelis hakim berpendapat bahwa Sofyan Basir juga tidak mengetahui dan memahami, akan adanya kesepakatan fee dari Kotjo selaku pihak yang mewakili BNR dan CHEC.
Sofyan juga diyakini hakim tidak mengetahui kepada siapa saja fee tersebut diberikan oleh Kotjo.
"Hal ini sesuai dengan apa yang disampaikan baik oleh Eni Maulani Saragih maupun Johannes Budisutrisno Kotjo bahwa uang yang diterima Eni Maulani Saragih yang berasal dari Johannes Budisutrisno Kotjo, terdakwa Sofyan Basir sama sekali tidak mengetahuinya," kata hakim Anwar.
Kemudian, hakim Anwar memaparkan, untuk mendampingi Kotjo bertemu dengan Sofyan, Eni bersama Kotjo menginisiasi sejumlah pertemuan dengan pihak PT PLN.
Dalam sejumlah pertemuan tersebut, kata hakim, Sofyan selalu didampingi oleh Supangkat Iwan Santoso selaku Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN saat itu. Sebab, Supangkat merupakan orang yang paling mengetahui masalah IPP PLTU Riau-1.