Berita Belitung

BPOM Beri Izin 37 Produk Obat Asam Lambung Ranitidine Beredar Kembali

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi mengizinkan edar obat ranitidin. Sebelumnya obat tersebut dilarang beredar sekaligus ditarik

Instagram @medical.account
Ranitidine 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Pasca peredaran obat ranitidin sempat ditarik karena tercemar N-Nitrosodimethylamoline (NDMA), kini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi mengizinkan edar obat tersebut. 

Dalam rilis yang diterima Posbelitung.co, Selasa (26/11/2019) melalui situs pom.go.id, BPOM menyatakan telah mengeluarkan keputusan tentang produk ranitidin yang diperbolehlan beredar kembali.

Tepatnya ada 37 produk mengandung ranitidin yang diedarkan kembali. Di luar itu, produk ranitidin dinyatakan ditarik dari peredaran serta dilakukan pemusnahan sesuai peraturan perundang-undangan.

"Selanjutnya industri farmasi dapat memproduksi kembali dan mengedarkan produknya setelah memastikan bahwa hasil produksinya tidak mengandung NDMA melebihi ambang batas yang diperbolehkan," tulis humas BPOM dalam rilis tersebut.

Sebelumnya juga dijelaskan bahwa nilai ambang batas cemaran NDMA yang diperbolehkan adalah 96 ng/hari. Jika dikonsumsi di atas ambang batas secara terus menerus dalam jangka waktu lama berpotensi karsinogenik atau menyebabkan kanker.

Berikut ini daftar ranitidin yang resmi diedarkan kembali:
1. Ulceranin (cairan injeksi 25 mg/ml) pemegang izin edar oleh PT Abbott Indonesia.

2. Bloxer-150 (tablet salut selaput 150 mg) dan Bloxer-300 (kaplet salut selaput 300 mg) pemegang izin edar oleh PT Berlico Mulia Farma.

3. Anitid (cairan injeksi 50 mg/2 ml) dan Ranitidine HCl (cairan injeksi 25 mg/ml) pemegang izin edar oleh PT Bernofarm.

4. Radin (cairan injeksi 25 mg/ml) dan Ranitidine HCl (cairan injeksi 25 mg/ml) pemegang izin edar oleh PT Dexa Medica.

5. Ranitidine HCl (tablet salut selaput 150 mg) dan Gasela (tablet salut selaput 150 mg) pemegang izin edar oleh PT Erela.

6. Ranitidine HCl (tablet salut selaput 150 mg) pemegang izin edar oleh PT Errita Pharma.

7. Ranitidine HCl (tablet salut selaput 150 mg), Ratinal (tablet salut selaput 150 mg), dan Ratinal (cairan injeksi 25 mg/ml) pemegang izin edar oleh PT Gracia Pharmindo.

8. Graseric (tablet salut selaput 150 mg) dan Ranitidine HCl (tablet salut selaput 150 mg) pemegang izin edar oleh PT Graha Farma.

9. Hufadine (kaplet salut selaput 150 mg) pemegang izin edar oleh PT Gratia Husada Pharma.

10. Getidin (cairan injeksi 25 mg/ml) pemegang izin edar oleh PT Guardian Pharmatama.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved