Komedian Nunung Menangis Divonis Hakim 1 Tahun 6 Bulan
Vonis yang diterima Nunung sama dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum beberapa waktu lalu.
POSBELITUNG.CO - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun enam bulan kepada komedian Nunung, terkait kasus narkoba.
Mendengar hakim membacakan vonis tersebut, raut wajah Nunung nampak terlihat sedih hingga menangis.
Vonis yang sama juga diberikan kepada July Jan Sambiran, suaminya.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa masing-masing 1 tahun 6 bulan," kata ketua Majelis Hakim di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2019).
"Menetapkan terdakwa tetap berada di Panti rehabilitasi medis dan sosial RSKO, Cibubur, Jakarta Timur," lanjutnya.
Vonis yang dijatuhkan hakim kepada pemilik nama Tri Retno Prayudati alias Nunung ini akan dikurangi masa tahanan, yang sudah dijalani Nunung beserta suaminya sampai saat ini.
"Terdakwa menjalani rehab medis dan sosial selama sisa waktu setelah dikurangkan masa tahanan yang diperhitungkan menjalani pidana," kata ketua majelis hakim.
Vonis yang diterima Nunung sama dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum beberapa waktu lalu.
Banding yang diajukan Nunung pekan lalu sepertinya tak membuahkan hasil. Selesai persidangan pun terlihat Nunung hanya diam sembari terus menangis.
Dituntut 1,6 Tahun
Sebelumnya, Nunung dan July dituntut 1,6 tahun menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
Jaksa Boby Mokoginta menilai Nunung dan July terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
"Menuntut supaya Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara pada masing masing terdakwa selama satu tahun enam bulan dengan ketentuan para terdakwa menjalani pidana di RSKO Cibubur, Jakarta Timur," kata Jaksa Boby.
Namun, kuasa hukum meminta Nunung dan July hanya direhabilitasi selama enam bulan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/nunung-divonis-1-tahun-6-bulan.jpg)