Ayah Perkosa Anak Kandung, Korban Diancam Menggunakan Senjata Api

Sp ditangkap karena diduga melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.

Editor: Fitriadi
Tribun Sumsel/ Rahmat Aizullah
Terguga pelaku persetubuhan anak kandung di bawah umur saat diamankan anggota Polsek Muara Rupit, Polres Muratara, Kamis (28/11/2019). 

POSBELITUNG.CO, MURATARA - Polisi mengamankan dua pucuk senjata api rakitan jenis kecepek milik pemerkosa anak kandung di Muratara, Sumatera Selatan.

Dua pucuk sanjata api jenis kecepek itu berada di sebuah pondok di Talang Unggar, Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara atau Muratara, Kamis (28/11/2019).

Penyitaan kecepek itu berbarengan dengan penangkapan seorang laki-laki inisial Sp (34) yang dilaporkan diduga melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.

Kapolres Muratara, AKBP Adi Witanto melalui Kapolsek Rupit, AKP Bakri Redi belum bisa memastikan apakah kecepek tersebut digunakan terduga untuk mengancam anaknya agar melayani nafsu bejatnya atau tidak.

"Saat ini terduga masih menjalani penyidikan. Termasuk kecepeknya masih kita dalami, apakah digunakan untuk mengancam atau tidak," kata AKP Bakri Redi.

Sebelumnya diberitakan, jajaran Polsek Muara Rupit, Polres Musi Rawas Utara atau Muratara menangkap seorang laki-laki inisial Sp (34), Kamis (28/11/2019).

Sp ditangkap karena diduga melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.

Penangkapan terduga setelah ada laporan dari istrinya bahwa Sp menyetubuhi anak kandungnya sendiri berulang kali.

"Saat ini terduga masih menjalani penyidikan," kata AKP Bakri Redi.

Dari penangkapan Sp, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya pakaian korban saat disetubuhi.

Selain itu, polisi juga menyita sebilah pisau dan dua pucuk senjata api rakitan jenis kecepek.

"Pisau dan kecepek ini masih kita dalami, apakah digunakan untuk mengancam atau tidak," katanya.

Sementara itu, saat diinterogasi petugas, terduga Sp mengakui dan menyesali semua perbuatannya.

"Iya pak, saya akui benar pak, saya menyesal pak," ujar Sp di hadapan petugas.

Korban yang merupakan anak kandungnya sendiri tersebut masih di bawah umur dan berstatus sebagai pelajar.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved