Kriminalitas

Polisi Tidak Tahan Oknum ASN Dispenda Sumsel Pemalsu STNK dan SIM

Ternyata, RF mengajukan penangguhan penahanan terkait kasus pemalsuan STNK dan SIM yang dilakukannya.

Tribun Sumsel/ M Ardiansyah
Seorang oknum PNS Dispenda Sumsel yang bertugas di Samsat Palembang, ditangkap Ditreskrimum Polda Sumsel 

Penyidik Polisi Tidak Tahan Oknum ASN Dispenda Sumsel Pemalsu STNK dan SIM

POSBELITUNG.CO, PALEMBANG - Oknum ASN Dispenda Sumsel berinisial RF (33) yang melakukan pemalsuan STNK dan SIM ternyata tidak ditahan pihak kepolisian.

Meski sudah melakukan pemalsuan dokumen milik negara, RF tidak dijebloskan ke penjara.

Ternyata, RF mengajukan penangguhan penahanan terkait kasus pemalsuan STNK dan SIM yang dilakukannya.

Penangguhan penahanan yang diajukan tersangka, dikabulkan penyidik.

Sehingga, RF tidak dijebloskan ke penjara.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi yang ditemui di ruang kerjanya membenarkan bila tersangka RF mengajukam penangguhan penahanan dan dikabulkan penyidik.

"Dari laporan penyidik, RF memang sudah ditetapkan tersangka. Tetapi karena penangguhan penahanan, jadi tidak ditahan. Saat ini, penyidik masih melengkapi alat bukti dan memeriksa saksi-saksi," ujarnya, Jumat (29/11/2019).

Lanjut Supriadi, saat ini penyidik masih melakukan pengembangan terkait kasus pemalsuan tersebut.

Meski tidak ditahan, tersangka RF wajib melaporkan dirinya ke Polda Sumsel.

Hal ini, bertujuan untuk mengetahui keberadaan tersangka dan tidak diperbolehkan untuk keluar kota.

"Tersangka wajib lapor ke penyidik," katanya. (TRIBUNSUMSEL.COM)

Artikel ini telah tayang di TRIBUNSUMSEL.COM dengan Judul Penyidik Polisi Tidak Tahan Oknum ASN Dispenda Sumsel Pemalsu STNK dan SIM

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved