Viral Demi Bikin Sensasi Biduan Dangdut dan Kasir Minimarket Nekat Keramas Dijalanan Terancam Pidana

Diketahui ulah dua perempuan yang ternyata penyanyi dangdut dan dan kasir minimarket. Keduanya mandi sambil mengendarai sepeda motor

(KOMPAS.COM/HANDOUT)
Icha Caroline (kanan) dan Ajeng Amelia (dua dari kanan), pemeran video aksi mandi keramas diatas motor yang sedang melaju di jalan raya, saat menghadiri siaran pers di Mapolres Mojokerto, Jawa Timur, Senin (17/12/2019). 

Ia mengatakan,  pihaknya menelusuri pemilik motor yang dikendarai oleh kedua wanita ini setelah video mandi di atas motor viral di media sosial.

Pihaknya mengetahui identitas kedua wanita itu dari plat nomor motor yang dikendarainya.

"Kedua mengaku alasannya membuat video ini hanya mencari sensasi," ungkapnya.

Ditambahkannya, perbuatan kakak beradik ini telah melanggar peraturan lalu lintas sehingga pihaknya akan memberikan pembinaan terhadap yang bersangkutan.

Selain itu, kedua wanita ini diharuskan membuat video klarifikasi permintaan maaf atas perbuatannya yang telah melanggar peraturan lalu lintas tersebut.

"Kalau sanksi tilang itu tidak seberapa lebih berat sanksi moral dari masyarakat," tegasnya.

Biduan dangdut dan kasir mini market yang melakukan aksi viral mandi di atas sepeda motor diberi sanksi.
Biduan dangdut dan kasir mini market yang melakukan aksi viral mandi di atas sepeda motor diberi sanksi. ((Surya.co.id))

Ulah kakak beradik Icha Kharoline dan Ajeng Amelia membuat heboh warganet setelah ulahnya melakukan aksi mandi sambil mengendarai motor viral di media sosial.

Keduanya mengenakan pakaian seksi sembari mandi di atas motor.

Mereka membawa ember berisi air dicampur sampo berkeliling mengendarai motor Honda Scoopy S 3354 QQ di Jalan Raya Jayanegera, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto dan mandi di pinggir Jalan Meri Kota Mojokerto.

Atas aksinya polisi lalu menelusuri pelat nomor yang terekam di dalam video viral tersebut sehingga menemukan identitasnya. 

Terkait ulah dua wanita keramas di atas motor melaju di Mojokerto, membuat Icha Caroline (23) dan Ajeng Amelia (21) terancam hukumna pidana dan denda.

Keduanya terbukti secara sengaja membuat video aksi yang melanggar aturan lalu lintas demi konten viral.

Dua perempuan pemeran mandi keramas di atas motor sebagaimana terekam dalam video pendek yang viral beberapa hari lalu, dijerat dengan dua pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Pada Jumat (13/12/2019) lalu, beredar video yang berisi tayangan 2 perempuan berpakaian seksi sedang keramas di atas motor yang tengah melaju di jalan raya.

Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto, Jawa Timur, memastikan bahwa lokasi aksi mandi keramas di atas motor berada di Kabupaten Mojokerto, tepatnya di Jalan Jayanegara, Kecamatan Puri.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved