Mahfud MD Sebut Ada Pasal yang Dipesan dan Dibeli dalam Proses Legislasi

"Mahfud MD: Ada Pasal yang Dipesan dan Dibeli dalam Proses Legislasi "

TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
MAHFUD MD - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (Sekarang Menkopolhukam), Mahfud MD saat hadiri diskusi yang bertajuk Saresehan Kebangsaan, di Four Points Hotel, Medan, Sumatera Utara, Sabtu (9/2/2019). 

Mahfud MD Sebut Ada Pasal yang Dipesan dan Dibeli dalam Proses Legislasi

POSBELITUNG.CO, JAKARTA -- Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, pembuatan peraturan hukum di Indonesia kerap kali kacau balau.

Adapun menurut Mahfud MD, tak jarang ada pasal-pasal "pesanan" atau aturan hukum yang dibeli untuk kepentingan tertentu dalam proses legislasi sebuah peraturan perundang-undangan.

"Problem kita itu sekarang dalam membuat aturan hukum itu sering kacau balau, ada hukum yang dibeli, pasal-pasalnya dibuat karena pesanan itu ada," kata Mahfud dalam acara "Temu Kebangsaan: Merawat Semangat Hidup Bersama" di Hotel Aryaduta, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (19/12/2019).

Dijelaskan Mahfud MD, pasal-pasal pesanan itu tidak hanya muncul dalam undang-undang, tetapi juga peraturan daerah.

Pembalap Ducati Andea Dovizioso Optimis Bakal Mampu Goyang Dominasi Marc Marquez di MotoGP 2020

"Disponsori oleh orang-orang tertentu agar ada aturan tertentu," ujarnya.

Di samping itu, masih banyak peraturan yang tumpang tindih, mulai dari bidang perpajakan hingga perizinan.

Oleh sebab itu, Mahfud mengatakan, Presiden Joko Widodo bakal memprioritaskan pembuatan omnibus law untuk menyelaraskan ratusan peraturan yang berbeda-beda dan tumpang tindih menjadi satu peraturan perundang-undangan.

Mahfud menambahkan, persoalan hukum lainnya yang ada di Indonesia adalah bidang penegakan.

Tak Banyak yang Tahu, Inilah 3 Istri Donald Trump, Istri Kedua Bekas Selingkuhan

Ia menyebutkan, saat ini tak jarang rasa keadilan ditabrak oleh formalitas-formalitas hukum hingga otoritas-otoritas pihak tertentu.

Di situlah, kata dia, hukum harus benar-benar ditegakkan.

"Rasa keadilan sering ditabrak oleh formalitas-formalitas hukum, oleh otoritas-otoritas yang mengatakan 'Kamu berpendapat begitu, kami kan yang memutuskan' misalnya. Lalu timbullah rasa ketidakdilan," kata Mahfud.

(*/ Fitria Chusna Farisa)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahfud MD: Ada Pasal yang Dipesan dan Dibeli dalam Proses Legislasi "

Donald Trump Dimakzulkan DPR AS, Reaksi Sang Presiden: Mereka Sudah Menuduh Saya sejak Hari Pertama

Di Perbatasan Indonesia-Malaysia, Jokowi Geber Motor Custom dan Erick T Bonceng Komandan Paspampres

Sadis, Demi Bisa Hidup Bersama Selingkuhan, Wanita ini Tega Penggal Kepala dan Kubur Mayat Suaminya

Fakta-Fakta Video Viral Istri Pukuli Suaminya yang Stroke, Pelakunya Ternyata Istri Kedua

Syahrini Bungkam Mulut Paranormal yang Sering Menerawang Negatif Rumah Tangganya sama Reino Barack

Ningsih Tinampi Raup Honor Rp 70 Juta Per Hari Setelah Sembuhkan Pasien Pakai Kekuatannya

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved