Berita Belitung
Anggota DPRD Ini Sebut Jika Tak Ada Titik Temu Silahkan Ngadu ke DPRD Belitung
Apabila persoalan bonus tersebut tidak selesai, dan tidak mendapatkan titik temu antar kedua belah pihak, maka silahkan pihak karyawan mengadu ke DPRD
Penulis: Disa Aryandi |
Hal senada disampaikan pekerja bagian panen Ahmad Madani. Ia menyebutkan bahwa seharusnya data mengenai penilaian kinerja tinggal dibuka melalui komputer.
"Tinggal buka data di komputer kan tersimpan semua, tidak perlu mereka ribet untuk karyawan di suruh ke sana ke Divisi I di Air Seruk. Tidak pernah seperti ini, harusnya kan tiap tahun naik Rp 100 ribu," ungkap Ahmad Madani.
"Inti pokok permasalahannya kami minta kejelasan dan kebenaran. Kami minta kebijaksanaan dari pimpinan kami yang di divisi II Air Selumar. Jadi kami sebagai karyawan berpikirnya negatif, kenapa dulu Grade A 1,4 juta dan Grade B 1,1 juta, kenapa sekarang kurang, jauh turunnya. Itu yang kami pertanyakan," jelas Ahmad Madani.
Bukan Bonus Akhir Tahun
Saat dihubungi Posbelitung.co, Manager Divisi II Air Selumar PT Argo Makmur Abadi (PT AMA) Aman menjelaskan, bahwa yang diberikan oleh pihak perusahaan sebenarnya bukan bonus akhir tahun namun gratifikasi.
"Berbeda bonus dan gratifikasi. Gratifikasi itu hadiah memang yang diberikan perusahaan kepada karyawan. Jadi mereka kurang puas dengan pemberian hadiah itu, nominalnya dan masalah grade-nya," jelasnya.
Sabtu (21/12/2019) lalu pihaknya bersama perwakilan karyawan telah mengadakan kesepakatan. Dia menegaskan, kalau mengenai nominal yang diberikan memang merupakan kebijakan pemilik perusahaan.
"Kalau nominal tidak bisa karena bergantung pendapatan, karena tahun lalu harga sawit, harga CPO turun drastis, tentunya pendapatan perusahaan berkurang. Tapi perusahaan tetap memberikan kepada karyawan, namanya hadiah. Hadiah ya kita terima lah, tidak ada diatur dalam undang-undang sebenarnya, tidak ada kewajiban memberikan itu," jelas Aman.
Mengenai grade penilaian kinerja memang ada grade A, B, Dan C. Hasil grade bergantung periode financialier. Mengenai permasalahan grade ini juga telah dilakukan kesepakatan, sehingga pekerja dan karyawan yang kurang puas bisa datang ke Kantor Divisi I PT AMA di Desa Air Seruk.
"Senin ini sebenarnya sudah berencana melaksanakan keputusan Sabtu itu. Tadi pagi sudah saya sampaikan ke mereka, kalau ada yang keberatan silakan ke kantor Divisi I Air Seruk, karena datanya di kantor ini," katanya.
"Saya tunggu di sana, tadi saya bilang, pas pulang kerja jam setengah dua. Sampai di situ tidak ada masalah, tapi mereka keberatan lagi, kami sudah sepakat, saat mau jalankan kesepakatan tapi mereka yang ini tak mau dengan kesepakatan kemarin," ungkap Aman.
Pekerja dan karyawan kemudian bisa komplain jika tidak setuju dengan grade lalu pihaknya akan mengecek dan mengevaluasi berdasarkan penilaian dalam periode waktu tersebut
"Artinya mereka sudah sepakat tapi tak puas lagi dengan kesepakatan yang sudah sama-sama dibuat," kata Aman.
Tidak Bisa Berbuat Banyak
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Agro Makmur Abadi (PT AMA) Deli Setiawan mengatakan tak bisa berbuat banyak karena pemberian bonus merupakan kebijakan dari perusahaan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/gumay23.jpg)