Jokowi Wacanakan Rombak Sistem Upah Karyawan, Gaji Bulanan Akan Dibayar Per Jam, Setujukah?

Jokowi Wacanakan Rombak Sistem Upah Karyawan, Gaji Bulanan Akan Dibayar Per Jam, Setujukah?

boganinews
Ilustrasi 

RUU omnibus law akan terbagi dalam 11 klaster, yakni penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan berusaha, serta kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMKM.

Selanjutnya klaster dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi dan proyek pemerintah, serta kawasan ekonomi.

(*/Fika Nurul Ulya, Mutia Fauzia)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Wacanakan Gaji Bulanan Diganti Upah Per Jam, Setuju?" dan juga telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jokowi Mau Rombak Sistem Upah Karyawan, Gaji Bulanan Akan Dibayar Per Jam, Setuju?

Mama-mama Mertua Artis ini Masih Cantik Bak Supermodel, Usianya Sudah 55 Tahun hingga Bercucu 4

27 Penumpang Bus Tewas Terjun ke Jurang Sedalam 80 Meter, Korban Selamat Kedinginan Minta Tolong

Cenayang Buta Baba Vanga di Tahun 2020, Bakal Terjadi Bencana Alam Hingga Nasib 2 Presiden ini

Kesaksian Korban Selamat Bus Masuk Jurang, Sopir Bus Sempat Cekcok sama Pengendara Lain, 26 Tewas

Nasib Putra Jokowi di Pilkada Solo di Tangan Megawati, Terganjal Syarat 3 Tahun jadi Kader PDIP

Cara Unik Orang Korea Selatan Membuka Durianini Viral di Medsos, Lebih Mudah dan Praktiskah?

10 Gambar Bergerak Lengkap Ucapan Selamat Natal 2019, Cocok Dikirim WhatsApp, Instagram, Facebook

Agen Kebersihan Ini Sukses Buat Pelanggannya Puas, Dibayar Rp 12 Juta untuk Bersih Rumah Super Kotor

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved