Aktivis Ratna Sarumpaet Mengaku 'Salah' Masuk ke Tim Prabowo Saat Pilpres, Begini Jelasnya

Aktivis Ratna Sarumpaet Mengaku 'Salah' Masuk ke Tim Prabowo Saat Pilpres, Begini Jelasnya

Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Tawa Ratna Sarumpaet dan Atiqah Hasiholan di kediaman Ratna di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (26/12/2019). 

Aktivis Ratna Sarumpaet Mengaku 'Salah' Masuk ke Tim Prabowo Saat Pilpres, Begini Jelasnya

POSBELITUNG.CO, JAKARTA -- Hari ini aktivis Ratna Sarumpaet diketahui bebas bersyarat, Kamis (27/12/2019).

Setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan ( LP ) Pondok Bambu, Jakarta Timur ( Jaktim ), Ratna Sarumpaet langsung menuju rumahnya di Bukit Duri, Jakarta Selatan ( Jaksel ).

Ratna Sarumpaet mengakui bahwa dirinya salah masuk ke politik pada Pilpres 2019 lalu, dengan berada di kubu Prabowo-Sandiaga.

Setelah Dipenjara 15 Bulan, Ratna Sarumpaet Akhirnya Bebas Bersyarat: Pokoknya Saya Bahagia

"Mungkin itu yang salah kemarin, saya masuk timnya Pak Prabowo ya. Salah dalam tanda petik maksud saya. Itu saya sadari," katanya di kediamannya, Kamis (26/12/2019).

Sebagai aktivis sosial, Ratna Sarumpaet mengatakan, apa yang dilakukannya bukanlah berpolitik.

Dirinya justru melakukan sebaliknya.

"Berulang kali saya katakan. Saya tidak berpolitik. Saya sebenarnya counter politik. Saya meng-counter kesalahan-kesalahan dalam kegiatan politik. Itu sebenarnya posisi saya," jelas Ratna Sarumpaet.

Mahfud MD Kutip Pernyataan Jokowi, Lalu Ungkap Klaim Ujaran Kebencian Turun 80 Persen

Maka itulah, setelah bebas, dirinya tetap akan menjadi dirinya sendiri sebagaimana atribusi yang melekat padanya.

"Ya sebagai aktivis sudah menjadi tabiat saya. Jadi tidak bisa diubah-ubah," pungkasnya.

Kasus Ratna Sarumpaet berawal dari tersebarnya foto wajahnya yang bengkak.

Bahkan, terdapat narasi hal tersebut terjadi karena penganiayaan.

Begini Tanggapan TNI Setelah KKB Papua Klaim Bunuh 13 Prajurit TNI dalam Baku Tembak Selama 12 Jam

Ia dikenakan sangkaan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana Hukum dan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 A Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Setelah menjalani hukuman sekitar 15 bulan, dan mendapatkan remisi saat Idul Fitri dan 17 Agustus, Ratna Sarumpaet diberikan pembebasan bersyarat.

(*/ Reza Deni)

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved