Kriminalitas

Kejagung Periksa Kasus Skandal Tipikor di Jiwasraya, 10 Orang Dicekal ke Luar Negeri

PT Asuransi Jiwasraya (Persero) perusahaan asuransi milik pemerintah melalui Badan Usaha Milik Pemerintah (BUMN) ini tersandung kasus korupsi.

KONTAN.co.id
Ilustrasi Kantor Jiwasraya. 

POSBELITUNG.CO-- PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang merupakan perusahaan asuransi milik pemerintah melalui Badan Usaha Milik Pemerintah (BUMN) ini tersandung kasus korupsi.

Kasus ini terkuak setelah perusahaan asuransi itu memastikan pembayaran kewajiban sebesar Rp 12,4 triliun yang dijanjikan pada Desember 2019 tak bisa terlaksana.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, penyelesaian masalah gagal bayar polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) bakal diserahkan ke ranah hukum.

Menkeu mengatakan, pihaknya bakal melibatkan pihak kepolisian, kejaksaan, bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses penyelesaian masalah Jiwasraya.

Saat ini  Kejaksaan Agung memeriksa tiga saksi terkait kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero). "Jadi hari ini kami meneriksa tiga orang saksi yang sekarang sedang berlanjut," ungkap  Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Adi Toegarisman di Gedung Bundar, Jakarta Selatan, Senin (30/12/2019).

Penyidik memeriksa mantan Kepala Pusat Bancassurance PT Asuransi Jiwasraya, Eldin Rizal Nasution.

Kemudian, Direkur Utama PT Trimegah Securities Tbk Stephanus Turangan dan Presiden Direktur Prospera Asset Management Yosep Chandra.

Namun, Adi enggan mengungkapkan perihal materi pemeriksaan. Menurut dia, pihak Kejagung terus mendalami kasus tersebut.

"Itu namanya substansi, mohon maaf kami masih penyidikan, yang jelas bagaimana kami mengumpulkan alat bukti, merumuskan peristiwa yang di luar pidana, kemudian juga kami rumuskan bagaimana dia nanti sebagai alat bukti. Ini sedang berjalan," tutur dia.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Adi Toegarisman di Gedung Bundar, Jakarta Selatan, Senin (30/12/2019).
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Adi Toegarisman di Gedung Bundar, Jakarta Selatan, Senin (30/12/2019). ((KOMPAS.com/Devina Halim))

10 Orang Dicekal ke Luar Negeri.

Kejaksaan Agung memastikan bahwa tidak ada pihak yang melarikan diri terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Adi Toegarisman menuturkan, pihaknya sudah mengajukan pencegahan terhadap 10 orang untuk ke luar negeri. Kesepuluhnya berinisial HR, DYA, HP, MZ, DW, GL, ER, HH, BT, dan AS.

"Enggak ada yang melarikan diri. Kita sudah kirim informasi ke Imigirasi sesuai prosedurnya melalui JAM Intel dan sudah dilakukan pencegahan," ungkap Adi di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (30/12/2019).

Adi mengatakan, Kejagung masih mendalami kasus tersebut. "Kita lihat nanti perkembangannya, kami sedang bekerja dan mengikuti setiap perkembangan keberadaan dan lain sebagaimananya," tuturnya.

Pada Senin (30/12/2019), kejagung memeriksa dua saksi terkait kasus Jiwasraya. Namun, Adi masih enggan menyebutkan identitas dua orang yang diperiksa.

Layar yang menampilkan jadwal pemeriksaan di Gedung Bundar pun tidak menyala. Kejagung akan kembali memeriksa dua saksi pada Selasa (31/12/2019).

Pemeriksaan juga akan berlanjut di Januari 2020.

"Besok dua (orang), kemudian 6,7,8 kami juga memanggil sekitar 20 orang," ungkapnya. Kasus ini terkuak setelah perusahaan asuransi itu memastikan pembayaran kewajiban sebesar Rp 12,4 triliun yang dijanjikan pada Desember 2019 tak bisa terlaksana.

Hal ini disampaikan Hexana Tri Sasongko selaku Direktur Utama Jiwasraya. "Tentu tidak bisa karena sumbernya dari corporate action. Saya tidak bisa memastikan. Saya minta maaf kepada nasabah," kata Hexana dalam rapat Komisi VI DPR RI, Senin (16/12/2019).

(Kompas.com/Devina Halim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dugaan Korupsi Jiwasraya, Kejagung Ajukan Pencegahan 10 Nama ke Luar Negeri dan Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kasus Jiwasraya, Kejagung Periksa 3 Saksi

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved