Berita Belitung Timur

Tahun 2019, Kejari Beltim Kumpulkan Denda Tilang Masyarakat Rp 366,5 Juta

Ia menyampaikan hasil ini melampaui target yang dipasang yakni Rp 435 juta sehingga menimbulkan prosentase keberhasilan yakni 103,83 persen

Penulis: Bryan Bimantoro | Editor: Hendra
Posbelitung.co/BryanBimantoro
Kajari Belitung Timur Abdur Kadir. 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG TIMUR - Kejaksaan Negeri Belitung Timur memberikan pemasukan keuangan negara selama tahun 2019 sebesar Rp 452 juta.

Hasil ini dikatakan oleh Kajari Beltim Abdur Kadir saat jumpa pers di kantornya, Kamis (2/1/2019).

Sumber terbesar yakni berasal dari denda pelanggaran lalu lintas sebesar Rp 366,5 juta.

"Urutan kedua terbesar dari hasil tindak pidana korupsi sebesar Rp 50 juta," terang Abdur kepada posbelitung.co.

Ia menyampaikan hasil ini melampaui target yang dipasang yakni Rp 435 juta sehingga menimbulkan prosentase keberhasilan yakni 103,83 persen.

"Terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerjasama dan kooperatif sehingga hasil ini bisa dicapai," katanya.

Dalam kesempatan ini, ia juga menyampaikan beberapa keberhasilan Kejari Beltim dalam bidang pelayanan.

Hasilnya Kejari Beltim dianugerahi penghargaan Wilayah Bebas Korupsi oleh pemerintah karena dedikasinya dalam melayani masyarakat.

"Ke depan, kami akan mengincar WBBM. Karena itu kami akan terus tingkatkan kinerja dan pelayanan kami kepada masyarakat. Semoga tahun ini bisa kita raih penghargaan itu," harap Abdur yang pernah bertugas di Aceh ini. (Posbelitung.co/BryanBimantoro)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved