Penerawangan Roy Kiyoshi di Tahun 2020, Singgung Kasus 'Ikan Asin', Aborsi Pelajar, Bunuh Diri

Menyambut tahun baru 2020, paranormal indigo, Roy Kiyoshi, turut memberikan penerawangannya.

Editor: Rusmiadi
Instagram/Roy Kiyoshi
Roy Kiyoshi 

Jaksa Penuntut Umum Donny M Sany memberikan tiga dakwaan karena melihat "Trio Ikan Asin" itu melakukan pelanggaran berlapis.

Ketiga terdakwa dikenai pasal alternatif tentang Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik yang semuanya masuk dalam UU ITE.

Baca Juga: Nyawanya di Ujung Tanduk, Kakek yang Terjatuh Ketakutan Ini Sudah Pasrah saat Seekor Harimau Mendekatinya, tapi yang Terjadi Kemudian sangat Mencengangkan

Pasal Perbuatan Asusila Melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) subsider Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE.

Kedua, Pasal Penghinaan melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 3 subsider Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3.

Terakhir, Pasal Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik Pasal 310 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Terkait dakwaan tersebut, Tim kuasa hukum tiga terdakwa kasus video "ikan asin" kompak mengajukan keberatan atas dakwaan kepada para terdakwa. (Khaerunisa)

Berita ini telah terbit di Grid.ID berjudul Singgung Kasus 'Ikan Asin', Begini Ramalan Sang Paranormal Indigo untuk Tahun 2020, Roy Kiyoshi: 'Bisa Membuat Seseorang Bunuh Diri!'

Sumber: Grid.ID
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved