Kencani Janda Jambi Hingga Berkali-kali tak Membuat Pria ini Puas, Berakhir Tragis Gara-gara Telepon

Kencani Janda Jambi Hingga Berkali-kali tak Membuat Pria ini Puas, Berakhir Tragis Gara-gara Telepon

huffpost.com dan mybuckhannon.com
ILUSTRASI - Asmara janda Jambi berakhir tragis. 

Berdasarkan hasil interogasi kepolisian terhadap tersangka, motif pembunuhan yang dilakukan Rusdi terhadap korban Y karena kecemburuan.

Ternyata, keduanya memiliki hubungan spesial dan sempat bersepakat untuk melanjutkannya ke jenjang pernikahan.

Putri Delina 5 Jam Diperiksa Polisi Soal Kematian Lina sang Ibunda, Anak Perempuan Sule Kelelahan

Pada malam kejadian itu, Sabtu (21/12/2019), Rusdi menginap di rumah korban.

Namun, dalam kencan malam itu, korban menerima telepon dari laki-laki lain.

Emosinya makin tersulut karena Y berubah pikiran dan memilih untuk membatalkan rencana pernikahan.

Namun, sebelum melancarkan aksinya, tersangka sempat mengajak korban berhubungan intim.

Bahkan, dari keterangan yang diperoleh, mereka sempat makan mie bersama tengah malam itu dan kembali melakukan hubungan intim.

"Usai melakukan hubungan dengan korban, tersangka melancarkan aksinya dengan senjata tajam," kata Wakapolres.

Pria ini Nekat Curi Mobil Honda Jazz, Ketahuan Gegara Lupa Tinggalkan Istrinya di TKP, ini Videonya!

ilustrasi pembunuhan
ilustrasi pembunuhan

Diketahui, senjata tajam yang dimaksud adalah parang yang didapat tersangka di ruang depan rumah korban.

Lebih parahnya, tersangka kembali mengintimi korban yang sudah meninggal dunia.

Tersangka berusaha mengelabui dengan mengikat tangan dan kaki korban, seolah-olah Y menjadi korban perampokan.

Pangkalan Udara Milik AS Dibombardir Iran, Donald Trump: Amerika Siap Kumandangkan Perdamaian

Selain itu, Rusdi juga melarikan barang berharga dan satu unit sepeda motor milik korban.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti.

Di antaranya dua BPKP sepeda motor, satu STNK sepeda motor, dua unit ponsel, anting-anting emas korban, KTP, dan ATM tersangka.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," ungkap Kompol Mamit.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved