Mahfud MD Angkat Bicara Soal Asabri, Benarkan Dugaan Korupsi, Sebut Zalim Terhadap Prajuri Kecil

Mahfud MD Angkat Bicara Soal Asabri, Benarkan Dugaan Korupsi, Sebut Zalim Terhadap Prajuri Kecil

Tribunnews.com/Gita Irawan
Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamaman Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Jumat (3/1/2020) 

Mahfud MD Angkat Bicara Soal Asabri, Benarkan Dugaan Korupsi, Sebut Zalim Terhadap Prajuri Kecil

POSBELITUNG.CO -- Menteri Koordinator bidang Politik Hukum, dan Keamanan ( Menkopolhukam ) Mahfud MD angkat bicara terkait dugaan kasus korupsi di tubuh PT Asabri.

Adapun Mahfud MD membenarkan adanya dugaan kasus tersebut.

Bahkan Mahfud MD mengatakan pelaku yang melakukan korupsi di Asabri sudah berbuat zalim terhadap prajurit kecil.

Asabri merupakan Badan Usaha Milik Negara atau BUMN yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara.

Asabri ini adalah asuransi Sosial dan pembayaran pensiun khusus untuk Prajurit TNI, Anggota Polri, dan PNS di Departemen Pertahanan dan Polri.

Politisi PDIP Harun Masiku Jadi Buronan KPK, Ternyata Sudah Berada di Luar Negeri 2 Hari sebelum OTT

Mahfud menuturkan kasus ini hampir serupa dengan kasus gagal bayar polis asuransi Jiwasraya.

"Asabri itu memang disana sudah terjadi dugaan kuat adanya korupsi," ujarnya yang dilansir dari kanal YouTube Kompas Tv, Senin (13/1/2020).

"Ya hampir sama dengan (kasus) Jiwasraya," imbuhnya.

Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam (Gita Irawan)
Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam (Gita Irawan) ()

Mahfud menegaskan sekali lagi, meski dugaan kasus korupsi di Asabri belum terlalu mencuat ke publik, namun hal ini benar adanya.

Mahfud menambahkan belum mencuatnya kasus ini dikarenakan belum adanya keterangan resmi di publik.

"Ini belum mencuat aja. Itu (dugaan kasus korupsi Asabri) betul," jelasnya.

Terungkap Penyebab Aparat di Papua Kesulitan Menangkap Egianus Kogoya, Ternyata Ada Hal ini

Mahfud mengaku hal ini sudah ditemukan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

Namun prosesnya kini BPK tengah melakukan validasi di instansi terkait.

"Sekarang BPK itu sduah menemukan cuma masih diminta validasi ke instansi terkait," ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved