Remaja Ini Dipaksa Polisi Akui Tindak Kejahatan, Dipenjara 14 Tahun, Akhirnya Terbukti Tak Bersalah

Remaja Ini Dipaksa Polisi Akui Tindak Kejahatan, Dipenjara 14 Tahun, Akhirnya Terbukti Tak Bersalah

Nova
Ilustrasi penjara 

Remaja Ini Dipaksa Polisi Akui Tindak Kejahatan, Dipenjara 14 Tahun, Akhirnya Terbukti Tak Bersalah

POSBELITUNG.CO -- Polisi maupun pengadilan memang harus melakukan penyelidikan dengan sungguh-sungguh terhadap sebuah kasus.

Adapun hal itu untuk mencegah terjadinya kasus salah tangkap.

Pelaku kejahatan yang cerdik bisa saja mengkambinghitamkan orang lain agar dirinya tak dikenai hukuman.

Namun, nasib malang tersebut dialami oleh seorang pria asal China ini.

Melansir dari Asia One, pria bernama Zhang Zhichao itu telah menjalani hukuman penjara selama 14 tahun.

Ternyata Tak Mudah, Trump Perintahkan Bunuh Jenderal Iran untuk Hentikan Perang, Malah ini Terjadi

Tetapi, baru-baru ini, dia dinyatakan tidak bersalah.

Pengadilan di provinsi Shandong, China timur menyatakan bahwa Zhang Zhicao tidak bersalah karena kurangnya bukti usai dilakukan persidangan ulang pada Senin (13/1/2020).

Pengadilan Tinggi Rakyat Shandong membatalkan keputusan asli yang menyatakan Zhang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena memperkosa seorang gadis.

Selain itu, dalam persidangan tersebut, Zhang yang kini berusia 30 tahun juga dibebaskan karena bukti yang ditemukan tidak cukup kuat untuk menghukumnya.

Melansir dari South China Morning Post, Zhang Zhichao dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada 2006 silam.

Sederet Fakta Fanni Aminadia Si Permaisuri Keraton Agung Sejagat, Sumber Uang hingga Kampusnya

Saat itu, ia masih berusia 16 tahun, dituduh telah melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap seorang gadis bermarga Gao.

Gadis itu merupakan seorang murid SMA di Kabupaten Linmu, Shandong.

Tubuh Gao ditemukan sudah tak bernyawa di sekolahnya, tepatnya di toilet anak laki-laki pada Januari 2005.

Dalam beberapa hari, polisi kemudian menangkap Zhang berdasarkan dugaan dari dua murid lain di sekolah tersebut, lapor The Beijing News.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved