Tanggapan Berbeda Adian Napitupulu Soal Kasus Suap Harun Masiku: Semua Berawal dari Putusan MA

Tanggapan Berbeda Adian Napitupulu Soal Kasus Suap Harun Masiku: Semua Berawal dari Putusan MA

Ilham Rian Pratama
Politikus PDIP, Adian Napitupulu menganggap kasus suap PAW Harun Masiku dan Wahyu Setiawan, duduk permasalahan ini sebenarnya berada pada putusan MA. 

Tanggapan Berbeda Adian Napitupulu Soal Kasus Suap Harun Masiku: Semua Berawal dari Putusan MA

POSBELITUNG.CO -- Kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang telah menyeret Politisi PDI Perjuangan Harun Masiku dan eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan masih berlanjut.

Adapun politikus PDIP, Adian Napitupulu memberikan tanggapan berbeda terkait kasus suap tersebut. 

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah kanal YouTube KompasTV, Minggu (19/1/2020).

Menurut Adian, duduk permasalahan sebenarnya berada pada putusan Mahkamah Agung (MA).

Putusan MA adalah mengenai pemindahan suara dari caleg PDIP Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia yang dilimpahkan untuk Harun Masiku.

Tanggapan Mahfud MD Saat Mengetahui 5 WNI Diculik di Malaysia: Abu Sayyaf Tidak Mati-mati

Adian Napitupulu menegaskan, jika tidak ada keputusan MA terkait PAW ini maka proses suap antara Harun dan Wahyu tidak akan terjadi.

"Kalau tidak ada keputusan MA itu, tidak akan ada harapan dalam kepala Harun Masiku," ujar Adian.

"Bahwa dia punya peluang untuk jadi anggota DPR," imbuhnya.

"Kalau tidak ada keputusan MA itu, peluang si Wahyu meminta uang pada Harun pun tidak ada," tegas dia.

Politikus PDIP ini menganggap kasus suap terjadi berawal dari keputusan MA.

"Semua berawal dari keputusan MA itu,"  ungkapnya.

Inilah Rumah Lina yang Diwariskan untuk Anaknya, Kondisinya Memprihatinkan dan Sampah Berserakan

Tim Hukum PDI Perjuangan Adukan Petugas KPK

Diberitakan sebelumnya, Tim Hukum PDI Perjuangan menemui Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berkaitan dengan penggeledahan kantor DPP PDIP oleh penyidik KPK.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved