Pengasuh Paud Jadi Tersangka, Pasca Penemuan Jasad Balita Tanpa Kepala

Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun

Editor: Rusmiadi
KOMPAS.com/ZAKARIAS DEMON DATON
Tim Inafis Polresta Samarinda gelar edegan pra rekonstruksi di PAUD Jalan Wahab Syaharie, Samarinda, lokasi Yusuf Achmad Ghazali menghilang, Senin (9/12/2019). 

POSBELITUNG.CO - Hasil tes DNA mayat balita tanpa kepala akhirnya diketahui bernama Muhammad Yusuf Gazali (4).

Muhammad Yusuf Gazali (4), balita yang hilang di PAUD di Jalan AW Syahranie, Samarinda.

Kasus ini pun terusut pihak kepolisian.

Jasad balita Yusuf Gazali yang ditemukan dengan organ tubuh tidak lengkap. 

Kanit Reskrim Polsek Samarinda ulu, Ipda M. Ridwan mengatakan Reskrim Polsek Samarinda Ulu bersama Reskrim Polresta Samarinda telah melakukan gelar perkara tadi siang, selasa (21/01/2020), terkait kasus hilangnya Yusuf Gazali.

Dan dari hasil tes DNA yang dilakukan Tim Inafis Mabes Polri menyatakan mayat balita tanpa kepala itu identik dengan Muhammad Yusuf Gazali.

Orang Tua Balita Tanpa Kepala, Yakin Ada Tindak Kejahatan Sebelum Anaknya Meninggal Dunia

PENEMUAN MAYAT - Mayat balita Ahmad Yusuf Ghozali (4) masih di rumah sakit. Mayatnya ditemukan warga di Samarinda Ulu
Mayat balita Ahmad Yusuf Ghozali (4) masih di rumah sakit. Mayatnya ditemukan warga di Samarinda Ulu (TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO.)

Malam ini, Selasa 21 Januari 2020 Reskrim Polsek Samarinda Ulu melakukan penjemputan terhadap dua pengasuh Yusuf di PAUD tempat ia bersekolah.

"Jajaran Polsek Samarinda Ulu melakukan penjemputan terhadap tersangka berinisial (ML) dan (SY) di PAUD," kata Kanit Reskrim Polsek Samarinda ulu, Ipda M. Ridwan, selasa (21/01/20).

Kanit Reskrim menyebut dua orang tersebut merupakan pengasuh di PAUD, keduanya dibawa ke Polsek Samarinda Ulu guna pemeriksaan lebih lanjut.

Selanjutnya M Ridwan mengatakan dari gelar perkara, keduanya akan dikenakan Pasal 359 KUHP.

“Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”

Dalam hukum pidana, kelalaian, kesalahan, kurang hati-hati, atau kealpaan disebut dengan culpa.

Basarnas Ungkap Kejanggalan

Temuan mayat balita tanpa kepala dinilai ada kejanggalan.

Sebab, jasad korban ditemukan dalam kondisi yang tak utuh alias bagian organ kepalanya tak ada.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved