Berita Belitung

Satpol PP Belitung Menyita Arak dan Tuak yang Dijual di Toko Kelontong

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpoll PP) Kabupaten Belitung menyita minuman keras (Miras) jenis arak dan tuak, di salah satu toko kelontong milik warga

bangkapos.com/Ferdi Aditiawan
Barang Bukti Arak yang Dibawa Satpol PP Belitung 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpoll PP) Kabupaten Belitung menyita minuman keras (Miras) jenis arak dan tuak, di salah satu toko kelontong milik warga berinisial RN (54) yang terletak di Jalan Hasan Saie, Desa Air Rayak, Kecamatan Tanjungpandan, Kamis (23/1/2020) malam dinihari.

Adapun jumlah miras dengan rincian arak sebanyak dua jerigen, enam arak dalam kemasan kantong plastik, lima arak dalam botol air mineral. Sedangkan tuak sebanyak dua jerigen, dan satu setengah ember sedang dalam proses fermentasi.

Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpoll PP Kabupaten Belitung Suparudin mengatakan, berdasarkan adanya laporan dari masyarakat. Sekaligus melaksanakan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Satpoll PP yakni patroli wilayah sebanyak tiga kali dalam sehari.

"Selain itu minuman ini dijual tanpa memiliki izin," kata Suparudin kepada posbelitung.co, Jumat (24/1/2020) di kantor Satpoll PP.

RN (54) selaku pemilik miras tersebut akan dipanggil guna diminta keterangan terkait darimana asal dan siapa distributor minuman keras (miras) tersebut.

Selain itu juga ditakutkan akibat beredarnya miras tersebut dapat menggangu ketertiban dan ketentraman masyarakat, serta menimbulkan dampak buruk bagi yang mengkonsumsi yakni bisa kecelakaan dan hak lainnya.

"Menurut pengakuan RN (54) miras tersebut dijual dengan harga yang bervariasi mulai dari Rp.20 ribu sampai Rp.25 ribu," ungkap Suparudin.

Ia menambahkan, saat ini Satpoll PP Kabupaten Belitung memang sedang gencar melakukan penertiban miras terutama jenis arak. Karena sesuai dengan instruksi Bupati agar tercipta Kabupaten Belitung yang kondusif tanpa peredaran minuman keras.

"Terkait tindak lanjutnya masih menunggu arahan dari kepala sesuai apa kata Bupati. Pastinya miras tersebut akan dimusnahkan," ujar Suparudin.

Lebih lanjut ia mengimbau kepada masyarakat apabila ada aktivitas penjualan dan peredaran miras segera mungkin memberi tahu kepada Satpoll PP.

(posbelitung.co / Ferdi Aditiawan) 

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved