Tak Perlu Dibesar-besarkan, Mahfud MD Sebut Jurnalis Mongabay Asal Amerika Sudah Dibebaskan

Tak Perlu Dibesar-besarkan, Mahfud MD Sebut Jurnalis Mongabay Asal Amerika Sudah Dibebaskan

Tribunnews.com/Gita Irawan
Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamaman Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Jumat (3/1/2020) 

Tak Perlu Dibesar-besarkan, Mahfud MS Sebut Jurnalis Mongabay Asal Amerika Sudah Dibebaskan

POSBELITUNG.CO, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan ( Menkopolhukam ) Mahfud MD mengatakan,  jurnalis Mongabay asal Amerika Serikat ( AS ), Philip Jacobson sudah dibebaskan.

Adapun Jacobson sempat ditahan lantaran melanggar administrasi.

Sebelumnya diberitakan, Jacobson ditahan imigrasi Kota Palangkaraya atas tuduhan pelanggaran keimigrasian.

Bebasnya Jacobson terjadi seusai Mahfud MD meminta pada Kapolri Jenderal Idham Azis serta Kementerian Hukum dan HAM lantaran hanya terjadi pelanggaran imigrasi.

Pria ini Rela Tinggalkan Istri & Anaknya Demi Mengejar Cinta Seorang Transgender, Bukan karena Harta

"Sudah dikeluarkan dari tahanan ya, itu karena pelanggaran keimigrasian. Saya minta Kapolri dan Kemenkumham segera membebaskan, tidak perlu dipidana kalau hanya pelanggaran imigrasi," kata Mahfud MD di Gedung Pengurus Besar Nadhatul Ulama (PBNU), Jakarta, Sabtu (25/1/2020).

Mahfud MD menilai ini hanya terjadi masalah soal izin tinggal atau tujuan visa yang berbeda, maka tak perlu ada penahanan.

Mahfud MD juga menyebut permasalahan itu tak perlu dibesar-besarkan.

"Misalkan izin tinggalnya lewat atau tujuan visanya beda, biarlah dibebaskan, agar tidak menjadi masalah-masalah yang dibesar-besarkan," katanya.

Tak Main-main, Pemerintah China Bangun Rumah Sakit Khusus Hadapi Virus Corona dalam 6 Hari

Diketahui, Jacobson dijebloskan ke penjara, Selasa (21/1/2020). Jacobson ditangkap oleh petugas imigrasi setelah diundang untuk menghadiri rapat antara DPRD Kalimantan Tengah dengan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) pada 17 Desember 2019.

Petugas imigrasi menginterogasinya selama empat jam namun kemudian membebaskannnya.

Sementara visa dan paspornya ditahan.

Dia juga memintanya untuk tidak meninggalkan Palangka Raya guna penyidikan lebih lanjut.

Sempat Dihujat, Video Bersin Rina Nose Ternyata Malah Laris Manis di Tik Tok, Intip Videonya di Sini

Pada 21 Januari, Jacobson kembali ditangkap dan ditahan di Rutan kelas 2 Palangka Raya.

Philip Jacobson dituding telah melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved