Plat Nomor Kendaraan Listrik Berwarna Khusus, Ini Penjelasan Korlantas Polri

Sehingga ada perbedaan warna plat nomor kendaraan bermotor yang menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dengan kendaraan listrik

Editor: Rusmiadi
Kompas Otomotif
Pelat nomor kendaraan listrik akan diberikan warna biru pada ruang masa berlaku (Polri) 

POSBELITUNG.CO - Korps Lalu Lintas ( Korlantas) Polri sudah merencanakan pemberian warna khusus plat nomor kedaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), untuk kendaraan listrik.

Rencana Korlantas Polri tersebut akan segera terealisasi. Sehingga ada perbedaan warna plat nomor kendaraan bermotor yang menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dengan kendaraan listrik

Menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Brigjen Pol Halim Pagarra, pemberian warna dilakukan Polri yang merupakan lembaga yang melakukan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, termasuk kendaraan bermotor listrik (KBL).

"Polri memberikan penandaan pada TNKB KBL berbasis baterai berupa warna biru pada ruang masa berlaku.

TNKB sesuai peruntukan kendaraan listrik tersebut," ucap Halim saat dihubungi Kompas.com, Selasa (28/1/2020).

Lebih lanjut Halim menjelaskan bila penentuan tanda melalui warna di pelat nomor untuk kendaraan listrik sudah melalui pembahasan focus group discussion (FGD) dan kajian.

Hal tersebut juga dilakukan tanpa merubah Peraturan Kapolri (Perkap).

Regulasi tetap berdasarkan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pelat nomor kendaraan listrik akan diberikan warna biru pada ruang masa berlakuPolri Pelat nomor kendaraan listrik akan diberikan warna biru pada ruang masa berlaku

Pemberian warna khusus pada kendaraan listrik, menurut Halim menjadi salah satu upaya Polri dalam mendukung Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019, tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai untuk transportasi jalan.

"Adanya perbedaan warna, akan menjadi penanda bagi instansi lain sebagai contoh untuk bebas parkir, bebas masuk kawasan ganjil genap, dan sebagainya," ucap Halim.

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com berjudul :  Resmi, Pelat Nomor Kendaraan Listrik Berwarna Biru

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved