Tiga Petinggi Sunda Empire Terancam Maksimal 10 Tahun Penjara, Tersangka Mungkin Bisa Bertambah

Ketiga petinggi Sunda Empire ini adalah NB sebagai perdana menteri, RRN sebagai kaisar, dan KAR atau Rangga Sasana sebagai Sekjen Sunda Empire.

Editor: Dedi Qurniawan
KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA
Petinggi Sunda Empire Ki Ageng Rangga Sasana saat memberikan tanggapan terkait laporan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo ke Polisi 

Tiga Petinggi Sunda Empire Terancam Maksimal 10 Tahun Penjara, Tersangka Mungkin Bisa Bertambah

POSBELITUNG.CO - Polisi menetapkan tiga petinggi Sunda Empire sebagai tersangka. 

Ketiga petinggi Sunda Empire ini adalah NB sebagai perdana menteri, RRN sebagai kaisar, dan KAR atau Rangga Sasana sebagai Sekjen Sunda Empire.

Ketiganya terancam pidana penjara maksimal 10 tahun. 

Polisi juga tidak menutup kemungkinan bakal adanya tersangka baru dari kasus Sunda Empire ini.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Hendra Suhartiyono mengatakan, klaim yang dilontarkan para petinggi Sunda Empire tidak berdasar.

"Ini sudah disangkal semua dan itu tidak benar. Apalagi NATO, Pentagon, Bank dunia, PBB berdirinya di Isola itu tidak benar. Ini salah satu yang bisa saya jawab dari bergulirnya berita-berita yang didengungkan oleh saudara KAR," kata Hendra saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (28/1/2020) seperti dikutip Kompas.com.

"Hari ini kita tetapkan tiga tersangka dulu. Kalau ada alat bukti yang cukup, kita ambil tindakan kepolisian yang sesuai dengan undang-undang yang ada, mungkin tersangka bisa nambah," tutur Hendra.

Seusai ditetapkan tersangka, polisi akan menggali keterangan lebih lanjut terkait motif dari dibentuknya Sunda Empire ini.

"Motif yang masih kita dalami untuk sementara memastikan bahwa Sunda Empire bisa menyejahterakan rakyat sedunia yang mereka bagi dalam enam negara bagian," ucap Hendra.

Mengenai dana operasional Sunda Empire, Hendra menyebut kelompok ini memiliki iuran khusus.

"Waktu di UPI kita tanya dia iuran," ujar Hendra.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui pada 2019 kelompok ini pernah melakukan empat kali kegiatan di Isola dan pada 2018 di Gasibu.

"Di Gasibu itu dalam rangka memperingati World Bank," ujarnya.

Hendra menyebut, klaim-klaim yang disampaikan kelompok ini membuat resah masyarakat jika terus dibiarkan.

Untuk itu, tindakan hukum yang tegas perlu dilakukan.

"Sebagai penegak hukum ini tentunya membiarkan hal seperti ini bergulir terus membuat resah masyarakat dengan mengumpulkan para negara dengan dana 1 triliun di Bali," katanya.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga mengatakan enetapan tersangka tersebut berdasarkan alat bukti dan sejumlah keterangan para ahli.

"Hasil keterangan ahli dan alat bukti, penyidik berkesimpulan kasus ini memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 14 dan 15 dengan sengaja menerbitkan keonaran dan menyebarkan berita bohong," ujar Saptono Erlangga saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (28/1/2020) seperti dikutip Kompas.com.

Saptono menjelaskan, ketiga orang tersebut terancam pidana penjara maksimal 10 tahun.

Diberitakan sebelumnya, sebuah rekaman video yang memperlihatkan kegiatan "Sunda Empire" beredar di media sosial.

Video tersebut memperlihatkan sejumlah orang mengenakan atribut seperti militer.

Salah seorang bahkan terlihat tengah berorasi ditengah kumpulan dan menyebutkan masa pemerintahan negara-negara yang akan berakhir pada 2020.

Polisi kemudian mendalami kegiatan Sunda Empire dengan melakukan pemeriksaan terhadap pemimpin dan anggotanya.

Polisi juga meminta sejumlah keterangan dari para sejarah, budayawan hingga ahli pidana.

Berdasarkan keterangan yang telah didapatkan diketahui selama 2019 kelompok ini sudah empat kali melakukan kegiatan di Isola Universitas Pendidikan Indonesia.

Polisi juga meminta keterangan saksi dari Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jawa barat, diketahui kelompok yang mengaku mendapatkan sertifikat dari NATO ini tidak terdaftar sebagai ormas di Kesbangpol Jabar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tiga Petinggi Sunda Empire Ditetapkan sebagai Tersangka" dan Polisi: Klaim yang Dilontarkan Petinggi Sunda Empire Tak Berdasar

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved