Mengharukan, Ada Pelukan Ibunda Tercinta untuk Dede Luthfi Si Pembawa Bendera di Persidangan ini

Mengharukan, Ada Pelukan Ibunda Tercinta untuk Dede Luthfi Si Pembawa Bendera di Persidangan ini . . .

Tayang:
Kompas/GARRY LOTULUNG
Luthfi Alfiandi, pemuda pembawa bendera merah putih ketika aksi unjuk rasa di Gedung DPR pada 30 September 2019 saat ini masih ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. 

Mengharukan, Ada Pelukan Ibunda Tercinta untuk Dede Luthfi Si Pembawa Bendera di Persidangan ini

POSBELITUNG.CO, JAKARTA -- Dede Luthfi Alfiandi (20) menangis.

Adapun Dede dituntut empat bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020).

Dede didakwa melanggar pasal 212 junto 214 ayat (1) dan Pasal 170 ayat (1) dan 218 KUHP.

Ibunda Luthfi kemudian datang menghampiri, memeluk sang buah hati yang baru saja mendengar sidang tuntutan JPU PN Jakarta Pusat.

Dede Luthfi yang tampak lelah mulai berlinang air mata.

Sering Disebut Boboho, Pria Ini Sakit Hati Lalu Nekat Bunuh dan Bakar Wanita di Banyuwangi

Wajahnya memerah, segera memeluk ibunya dan menangis di pundak sang ibu.

Terdakwa kasus unjukrasa dalam aksi pelajar Dede Lutfi Alfiandi (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020). Pada sidang tersebut Lutfi dituntut 4 bulan penjara oleh Jaksa penuntut umum. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN (WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN)
Terdakwa kasus unjukrasa dalam aksi pelajar Dede Lutfi Alfiandi (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020). Pada sidang tersebut Lutfi dituntut 4 bulan penjara oleh Jaksa penuntut umum. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN (WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN)

Menyaksikan tangis Luthfi, massa pendukungnya yang mayoritas adalah ibu-ibu memberikan dukungan moril.

"Luthfi yang kuat, kamu pasti bebas" Suara yang terdengar bersahutan dari bangku pengunjung.

Dede Lutfi merupakan terdakwa atas kasus dugaan penyerangan polisi saat aksi pelajar tolak RKUHP di Gedung DPR RI saat gelombang demo Reformasi Dikorupsi, 30 September tahun lalu.

Pantauan Tribun di lokasi sidang, Luthfi Alfiandi tiba di Ruang Sidang sekira pukul 14:54 WIB.

Begini Komentar Eks Kepala Intelijen TNI soal Virus Corona yang Diduga Senjata Biologis China

Pria berusia 20 tahun itu disambut massa pendukungnya yang berasal dari kalangan pelajar hingga ibu-ibu. Ormas bang Japar pun turut hadir.

Baca: Genggam Tasbih, Ini yang Dilakukan Terdakwa Pembawa Bendera Jelang Sidang Pembacaan Tuntutan

Ibu-ibu yang menghadiri persidangan, memenuhi seisi ruangan sidang.

Petugas di ruang sidang di PN Jakpus pun hingga meminta agar para lelaki memberikan tempat duduk bagi mayoritas ibu-ibu yang tak kebagian tempat duduk.

"Yang merasa sayang ibunya, bapak-bapak dan mas-mas, kasih ibu-ibunya tempat duduk," ujar seorang petugas di ruang sidang Luthfi, PN Jakpus.

Akhir dari Cerita Kekaisaran Matahari, 3 Petinggi Sunda Empire kini Tanggalkan Baju Kebesaran

Dede Luthfi Alfiandi terlihat banyak mengangguk saat mendengar tuntutan JPU, Andre Saputra.

Saat ditanya, mengenai keinginan Luthfi terkait kasus hukum yang menjeratnya, Dede Luthfi mengatakan dirinya tidak bersalah.

Penasehat hukum Dede Luthfi, Sutra Dewi menguatkan pernyataan Dede Lutfi.

"Dalam persidangan ini, kami kuasa hukum Luthfi menyatakan bahwa terbukti dari fakta-fakta persidangan dan pemeriksaan saksi-saksi JPU, membuktikan bahwa terdakwa Luthfi Alfiandi ditangkap ketika di depan kantor Polres Jakbar dalam perjalanan pulang," ujarnya.

"Dengan demikian kami secara lisan, dalam pembelaan ini menyatakan memohon menolak tuntutan JPU sebagai mana pasal yang dituntut 218 KUHP.Memohon kepada yang mulia agar membebaskan Luthfi karena tak terbukti melakukan pelanggaran terhadap pasal yang dituduhkan," katanya.

"Delik itu, unsur-unsur dalam pasal 218, tidak terpenuhi," katanya menambahkan.

Anak Iis Dahlia Rasis, Bandingkan Artis India dan Korea, Kareena Kapoor Semprot Salsha Indradjaja

Pasal 218, yang ditujukan kepada Luthfi berbunyi; 'Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah'

Sri Bintang Pamungkas yang terlihat hadir saat persidangan Dede Lutfi. Dirinya mengaku kedatangannya bagian dari dukungan moril sekaligus bentuk solidaritas.

Bentuk solidaritas ini merupakan bentuk perlawan terhadap rezim yang menurutnya memperlihatkan ketidakadilan dan kezoliman terhadap Dede Luthfi Alfiandi.

"Tidak adilnya bahwa rakyat kecil itu,Dede Luthfi Alfiandi, dianggap sebagai musuh negara dengan berbagai macam alasan. Demonstrasi dilarang, demonya baik-baik dibilang melempar batu," katanya.

(tribun netework/genik)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pelukan Ibunda Tercinta untuk Dede Luthfi Si Pembawa Bendera

Detik-detik Mantan Bupati Nias Selatan Dilempar Kotoran, Ditolong Ibu-ibu, Bukan Insiden Pertama

Nikita Mirzani Namu ke Rumah Ustaz Maulana, Malah Digeruduk Ratusan Massa, Nyai Sampai Diumpetin

Wanita ini Minum Air Kunyit Setiap Hari Selama Sepekan, Hasilnya pada Tubuh Malah Tak Terduga

Kisah Pilu Uning, 7 Tahun Jalani LDR, Perempuan Cantik ini Malah Dikhianati Kekasihnya Selingkuh

Teddy Mengaku Didatangi Mendiang Lina di Dalam Mimpi, Sebut Putri Delina Lakukan Hal Ini ke Ibunya

Kisah Pilu Uning, 7 Tahun Jalani LDR, Perempuan Cantik ini Malah Dikhianati Kekasihnya Selingkuh

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved