Berita Belitung

Mariadi Ternyata Mengarang Cerita, Dia Menusuk Soni Justru Karena Tepergok Mau Mencuri

"Jadi pernyataan masalah utang bensin itu hanya karangan tersangka saja. Ternyata memang niat tersangka ini mencuri cuma ketahuan dengan korban,"

Penulis: Dede Suhendar | Editor: Dedi Qurniawan
posbelitung.co/Dede Suhendar
Jajaran Polsek Membalong dan Polres Belitung menggelar rekontruksi kasus penusukan di halaman Mapolres Belitung, Kamis (6/2/2020) 

Mariadi Ternyata Mengarang Cerita, Dia Menusuk Soni Justru Karena Tepergok Mau Mencuri

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Mariadi (22), pelaku penusukan di Kecamatan Membalong, ternyata mengarang-ngarang cerita soal motif perbuatannya yang berujung pada tewasnya terhadap Soni (20) beberapa waktu lalu..

Dia mengarang cerita bahwa penusukan itu dilakukan gegara sakit hati ihwal utang bensin setengah liter.

Fakta baru mengungkapkan bahwa Mariadi melakukan hal tersebut justru karena tepergok oleh Soni sewaktu mau mencuri.   

Fakta ini terungkap saat Polsek Membalong melakukan rekonstruksi kasus penusukan, Kamis (6/2/2020).

Rekonstruksi digelar di salah satu ruangan di Mapolres Belitung.

Tersangka Mariadi memperagakan 10 adegan beserta saksi lain, yakni ibu korban 

Selain anggota kepolisian, proses rekontruksi juga disaksikan jaksa Kejari Belitung dan penasehat hukum yang ditunjuk untuk tersangka.

"Semuanya ada 10 adegan yang dilakukan tersangka dengan saksi yaitu ibu korban. Adegan ini kejadian di kamar korban, dimana tersangka melakukan penusukan," ujar Kanit Reskrim Polsek Membalong Aipda Romansa Adam kepada posbelitung.co.

Menurut Adam, terdapat fakta baru yang terungkap pasca polisi melakukan pendalaman terhadap kasus yang terjadi pada Minggu (19/1/2019) lalu ini.

Adam menjelaskan, awalnya Mariadi masuk ke rumah tetangga Soni untuk mencuri.

Namun karena tidak menemukan barang berharga di sana, akhirnya tersangka mengambil pisau di meja dapur dengan maksud berjaga-jaga.

Tak mendapatkan apa-apa di rumah tersebut, tersangka Mariadi akhirnya menuju rumah Soni sambil tetap membawa pisau tersebut

Saat itu, pintu depan rumah Soni masih terbuka. Mariadi kemudian langsung masuk ke kamar paling depan, yakni kamar Soni.

Tapi aksi Mariadi malah tepergok oleh Soni yang langsung berteriak memanggil ibunya.

Saat itulah Soni ditusuk oleh Mariadi.

Tersangka menusuk korban sebanyak dua kali, tusukan pertama mengenai tangan dan kedua langsung mengenai perut kanan korban.

"Jadi pernyataan masalah utang bensin itu hanya karangan tersangka saja. Ternyata memang niat tersangka ini mencuri cuma ketahuan dengan korban," ungkap Adam.

Oleh sebab itu, untuk sementara pasal yang digunakan yaitu premier Pasal 338 KUHP subsider 351 ayat (2) subsider 351 ayat 3 KUHP.

Maryadi pelaku penusukan di Dusun Air Kundur, Desa Membalong, Kecamatan Membalong diamankan di Mapolres Belitung, Senin (20/1/2020).
Mariadi pelaku penusukan di Dusun Air Kundur, Desa Membalong, Kecamatan Membalong diamankan di Mapolres Belitung, Senin (20/1/2020). (posbelitung.co/Dede Suhendar)

Kronologi

Mariadi (22) warga Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung tega menusuk tetangganya Soni Pranata (20), Minggu (19/1/2020) malam lalu.

Sebelumnya diduga gara-gara utang setengah liter bensin sejumlah Rp 4.500 diumbar ke tetangga, menjadi alibi bagi Mariadi (22) menusuk Soni (20) hingga tewas.

Saat ditemui di Mapolres Belitung, Mariadi mengaku merasa sakit hati karena ibu korban membicarakan utang tersebut sekitar dua pekan lalu.

Rasa sakit itu akhirnya tak terbendung dan pada Minggu (19/1/2020) tengah malam, Mariadi nekat mendatangi rumah korban untuk memberi pelajaran kepada ibu korban.

"Kata ibunya cerita sama orang masa utang seliter bensin dak tebayar padahal kerja tiap hari. Masalahnya aku sendiri, aku lewat, tidak tahu kalau bercanda apa tidak, sakit hati lah aku karena aku kerja setiap hari," ujar saat ditemui posbelitung.co di Mapolres Belitung, Senin (20/1/2020).

Setelah mendengar perkataan itu, Mariadi mulai memendam rasa sakit hati sehingga muncul niat jahat.

Ia menuturkan awalnya hanya berniat untuk menganiaya korban agar sang ibu merasakan sakit hati yang ia rasakan.

Akhirnya, pada Minggu (19/1/2020) sekitar pukul 23.30 WIB sepulang mabuk-mabukan, pelaku yang masih tetangga korban melihat pintu rumah korban agak terbuka.

Setelah pulang memarkirkan motor dan mengambil sebilah pisau di jok motor, pelaku kembali ke rumah korban.

Tak banyak basa-basi, pelaku langsung menuju kamar korban yang ketika itu sudah gelap.

"Setelah pintu kamar aku buka, tiba-tiba korban ini muncul di depan saya, dia bilang 'oi ngape kao'. Langsung dak banyak kelakar (bicara) lagi langsung aku tusuk," ungkapnya.

Tusukan pertama sempat ditangkis hingga mengenai telapak tangan kanan korban. Lalu pelaku kembali menusuk korban hingga mengenai perut kanan belakang.

Sempat terjadi saling dorong, pelaku langsung meninggalkan korban dan pulang ke rumahnya.

"Dia (korban) sempat teriak, mak ada orang ini. Setelah aku dorong, aku langsung pulang ganti baju," ungkapnya.

Selang beberapa jam kemudian, tepatnya sekitar pukul 01.00 WIB dini hari Mariadi langsung diamankan jajaran Polsek Membalong.

Sempat Minum Tuak

Sebelum melakukan perbuatannya pada Minggu (19/1/2020), Mariadi terus memikirkan omongan ibu korban yang membicarakan tentang utangnya.

Karena sudah pusing memikirkan masalah, ia menghubungi rekannya untuk mabuk-mabukan.

Akhirnya sekitar pukul 22.00 WIB, ia mendatangi tempat rekannya dan mulai menenggak tuak.

"Habis minum itu aku mampir di simpang empat Air Kundur dekat rumah. Masih sempat minum dulu, karena masih ada sisa," ungkapnya.

Setelah tuak habis, Mariadi memutuskan pulang melewati rumah korban. Mengingat korban dan pelaku bertetangga hanya berjarak sekitar 100 meter.

Namun Mariadi melihat pintu rumah korban terbuka dan muncul liat untuk melakukan tindakan kejahatan itu.

Kondisi korban sewaktu mendapat perawatan di RSUD Marsidi Judono.
Kondisi korban sewaktu mendapat perawatan di RSUD Marsidi Judono. (IST/medsos)

Tusukan Menembus Lever Kanan

Direktur RSUD Marsidi Judono Tanjungpandan dr Hendra SpAn mengatakan luka tusuk yang diderita Soni (20) korban penusukan Mariadi di Dusun Air Kundur, Desa Membalong, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung cukup parah.

Sebab berdasarkan pemeriksaan medis luka tusuk di perut sisi samping kanan itu masuk dengan kedalaman sekitar enam centimeter hingga menembus lever lobus kanan.

Meskipun sempat menjalani operasi dan perawatan intensif di ruang ICU, korban akhirnya meninggal dunia pada Senin (20/1/2020) pagi.

"Pasien ini tiba Minggu subuh dan meninggalnya Senin pagi tadi, jadi sekitar 24 jam mendapat perawatan," ujar Hendra saat dihubungi posbelitung.co.

Ia menjelaskan pasca tiba di RSUD, pasien langsung mendapat perawatan medis, operasi, perawatan ruang ICU, pemasangan alat vena ventral jantung dan lainnya.

Namun dikarenakan luka yang diderita korban cukup para akhirnya nyawa korban tidak bisa diselamatkan.

Sementara itu, Kaposek Membalong Iptu M Tommy menambahkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan jaksa untuk menetapkan Pasal 351 ayat (3) KUHP dan kemungkinan akan disubsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Pagi tadi korban dikabarkan meninggal dunia oleh dokter. Jadi kami koordinasi dengan kejaksaan untuk penerapan Pasal dijunctokan atau subsider 338 tapi yang penting 351 ayat (3) sudah masuk," ungkapnya.

Korban Penusukan Mantan Anggota Paskibra

Keluarga besar Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Kabupaten Belitung turut berduka atas meninggalnya Soni korban penusukan di Dusun Air Kundur, Desa Membalong, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung, Minggu (19/1/2020) tengah malam lalu.

Soni ternyata anggota Paskibraka Kabupaten Belitung tahun 2016 silam dan aktif dikepengurusan PPI Kabupaten Belitung serta aktif melatih Paskibraka Sekolah di Kecamatan Membalong.

Oleh sebab itu, Ketua Pengurus Kabupaten PPI Belitung Yovie Agustian Putra beserta jajarannya pergi melayat ke rumah duka.

"Korban dikenal sebagai sosok yang disiplin dan menjadi tumpuan Pengurus Kabupaten PPI Belitung dalam melatih dan membina kegiatan Paskibra Sekolah di Kecamatan Membalong. Kami berharap pihak kepolisian bisa mengungkap tuntas kasus ini," ujar saat dihubungi posbelitung.co, Senin (20/1/2020).

Sementara keluarga korban sangat terpukul atas kepergian lelaki berusia 20 tahun itu.

Kini jenazah lelaki berusia 20 tahun itu sudah dimakamkan pihak keluarga di desa setempat.

Menurut Mezi kerabat korban, Soni merupakan sosok yang baik dan kesehariannya bekerja di SMP serta melatih paskibra sekolah di SMA Negeri 1 Membalong.

"Orangnya tidak banyak tingkah, baik. Keluarga sudah menyerahkan semuanya sesuai proses hukum," ujar Mezi saat dihubungi posbelitung.co, Senin (20/1/2020).

Mezi memang tidak mengetahui pasti kronologis kejadian tersebut. Menurutnya pada Minggu malam, pelaku memasuki memasuki rumah korban.

Lalu, korban sempat berteriak ketika mendapati keberadaan pelaku dan menjadi korban penusukan yang merenggut nyawanya.

Pelayat berdatangan ke rumah duka korban penusukan di Dusun Air Kundur, Desa Membalong, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung, Senin (20/1/2020).
Pelayat berdatangan ke rumah duka korban penusukan di Dusun Air Kundur, Desa Membalong, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung, Senin (20/1/2020). (IST/dok PPI Belitung)

Mariadi Ternyata Residivis

Kapolsek Membalong Iptu M Tommy mengungkapkan Mariadi (22), pelaku penusukan di Dusun Air Kundur, Desa Membalong, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung ternyata residivis di Polres Belitung Timur.

Pelaku sempat menjalani hukuman penjara selama lima bulan di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan atas perbuatan pencurian di wilayah Polsek Jangkang, Polres Belitung Timur.

"Berdasarkan KTP, pelaku ini penduduk asli situ tapi memang nomaden (berpindah-pindah) kadang-kadang di Belitung Timur. Kebetulan pelaku redivis 362 di Polres Beltim," ujarnya saat ditemui posbelitung.co, Senin (20/1/2020).

Tommy menambahkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan jaksa untuk menetapkan Pasal 351 ayat (3) KUHP dan kemungkinan akan disubsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Pagi tadi korban dikabarkan meninggal dunia oleh dokter. Jadi kami koordinasi dengan kejaksaan untuk penerapan Pasal dijunctokan atau subsider 338 tapi yang penting 351 ayat (3) sudah masuk," ungkapnya.

(posbelitung.co/Dede Suhendar)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved