Ini 3 Alasan Menteri Mahfud MD Lempar Wacana Polsek Dilarang Sidik Kasus
Ini 3 Alasan Menteri Mahfud MD Lempar Wacana Polsek Dilarang Sidik Kasus
Ini 3 Alasan Menteri Mahfud MD Lempar Wacana Polsek Dilarang Sidik Kasus
POSBELITUNG.CO -- Polemik Polsek dilarang sidik kasus pidana masih terus berlangung.
Adapun Polri minta wacana polsek tak bisa sidik kasus perlu didiskusikan lebih lanjut, sebelum diimplementasikan oleh pemerintah.
Tanggapan juga datang dari sejumlah pihak, termasuk Ketua MPR Bambang Soesatyo.
Bambang Soesatyo minta Menkopolhukam Mohammad Mahfud MD jelaskan pernyataan terkait wacana Polsek tak bisa sidik kasus tindak pidana lagi.
Diberitakan sebelumnya, Mahfud MD mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo agar polsek tak melakukan penyelidikan (lidik) dan penyidikan (sidik).
• Ngebet Punya Cucu, Ibu Mertua ini Pantau Malam Pertama Anaknya di Depan Pintu
"Ada gagasan yang oleh Presiden akan diolah agar polsek ya, agar polsek-polsek itu kalau bisa tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan. Tapi dia membangun ketertiban, keamanan, pengayoman masyarakat. Soal kasus pidana nanti ke Polres kota dan kabupaten," kata Mahfud usai bertemu Jokowi, Rabu (19/2/2020).
Wacana polsek tak bisa sidik kasus lagi terus mengelinding.
Jumat (21/2/2020) pagi ini, Mahfud MD melalui akun twitternya kembali mengeluarkan pendapatnya.
Alasan Mahfud larang Polsek sidik kasus antara lain setidaknya ada tiga, seperti disarikan Wartakotalive.com dari cuitan Mahfud MD pagi ini.
1. Kejaksaan dan Pengadilan Terbawah Hanya di Kabupaten/Kota
Menurut Mahfud MD, mitra Polri terbawah dalam penegakan hukum (pengadilan dan kejaksaan) juga hanya ada di tingkat kapubaten/kota saja.
• Pesawat Malaysian Airlines MH370 yang Hilang Sejak 2014 Lalu Diduga Dijatuhkan oleh Pilotnya Sendiri
Pengadilan di tingkat kabupaten/kota disebut Pengadilan Negeri, sedangkan Kejaksaan disebut Kejaksaan Negeri.
Meski demikian, Mahfud MD membenarkan pernyataan Kabareskrim bahwa di kecamatan terpencil ada polisi bersertifikat penyidik yang diberi tugas khusus.
@mohmahfudmd: Counterpart Polri terbawah utk penegakan hukum (Pengadilan dan Kejaksaan) juga hanya ada di tingkat Kabupaten/Kota.
Tetapi benar Kabareskrim bhw di kecamatan2 terpencil yg jauh perlu ada kebijakan khusus, yakni, ditugaskan polisi yg bersertifikasi penyelidikan/penyidikan.
2. Tugas Polsek untuk Ciptakan Ketertiban Masyarakat dan Layani Masyarakat
Meski Polsek dilarang sidik kasus, kata Mahfud MD, bukan berarti kehilangan pekerjaan.
Tugas polisi di tingkat kecamatan masih banyak, sebagaimana di atur dalam Pasa; 30 UUD 1945.
• Penampilan Lucinta Luna di Sel Tahanan Berubah Total, Tumbuh Kumis dan Jenggot, Benarkah?
"Menjaga keamanan, tibmas, melindungi, mengayomi, & melayani masyarakat. Adapun penegakan hukum ditarik ke tingkat Polres oleh polisi yang bersertifikat," kata Mahfud MD.
@mohmahfudmd: Jk Polsek tdk melakukan penyelidikan & penyidikan, bkn berarti kehilangan tugas. Tugasnya msh bnyk sesuai dgn Psl 30 UUD 1945, yi menjaga keamanan, tibmas, melindungi, mengayomi, & melayani masyarakat. Adapun penegakan hukum ditarik ke tingkat Polres oleh polisi yg bersertifikat.
3. Usulan Bukan Tiba-tiba
Menurut Mahfu MD, usulan polsek dilarang sidik kasus bukanlah tiba-tiba atau baru muncul saat ini.
Usulan tersebut merupakan produk resmi Kompolnas masa bhakti 2015-2020 yang kini disampaikan kembali oleh komisionernya saat pamitan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
@mohmahfudmd: Sebenarnya, usul agar Polsek tdk melakukan penyelidikan dan penyidikan dlm kasus pidana bukanlah tiba2.
Ia merupakan produk resmi Kompolnas lama periode 2015-2020 yg disampaikan kembali dlm resume komisioner saat berpamitan kpd Presiden krn akan segera berakhir masa tugasnya.
Tanggapan Mabes Polri
Polri menilai wacana agar polsek tak melakukan penyelidikan dan penyidikan perlu didiskusikan lebih lanjut.
Wacana tersebut sebelumnya diungkapkan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
"Itu mungkin wacana yang perlu didiskusikan. Tapi sampai dengan hari ini, kewenangan untuk penyelidikan dan penyidikan itu sampai di tingkat polsek," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2020).
Menurut Asep, wilayah Indonesia sangat luas. Saat ini terdapat 34 polda hingga ribuan polsek yang tersebar di seluruh Tanah Air.
Asep menuturkan, keberadaan polsek di sejumlah lokasi tersebut dibutuhkan. Maka dari itu, Polri pun menunggu diskusi lebih lanjut terkait usulan Mahfud.
"Wilayah Indonesia ini kan besar sekali, jadi ada 34 polda dan 500 sekian polres, tingkat polsek juga ribuan. Mengapa ada polsek di tempat-tempat yang tertentu itu, memang diperlukan kehadiran Polri di situ. Nanti kita lihat saja diskusinya seperti apa," ujarnya.
Diberitakan, Mahfud MD mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo agar polsek tak melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Hal itu disampaikan Mahfud saat beraudiensi tentang Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bersama Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/2/2020).
"Ada gagasan yang oleh Presiden akan diolah agar polsek ya, agar polsek-polsek itu kalau bisa tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan. Tapi dia membangun ketertiban, keamanan, pengayoman masyarakat. Soal kasus pidana nanti ke Polres kota dan kabupaten," kata Mahfud usai bertemu Jokowi.
Ia mengatakan, hal itu diusulkan dirinya selaku pimpinan Kompolnas agar polisi mengedepankan prinsip restorative justice dalam memelihara keamanan.
Mahfud mengatakan, saat ini kinerja Polsek salah satunya dinilai dari jumlah kasus yang ditangani. Akibatnya, ada potensi mereka mencari-cari kasus yang bisa dipidanakan.
Padahal, menurut Mahfud, tidak semua permasalahan hukum harus dibawa ke ranah pidana. Ia mengatakan, banyak kasus yang semestinya bisa diselesaikan secara kekeluargaan. "Jangan apa-apa KUHP dan KUHAP sehingga orang mencuri semangka aja dihukum dengan KUHP," lanjut Mahfud.
Tanggapan Ketua MPR Bambang Soesatyo
Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan usulannya terkait polsek tidak lagi melakukan penyidikan dan penyelidikan.
Bambang juga meminta Mahfud untuk mengkaji usulan tersebut bersama Kapolri secara matang.
"Karena mengingat berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bahwa kewenangan penyelidikan dan penyidikan sampai di tingkat Polsek," kata Bambang dalam keterangan tertulis, Kamis (20/2/2020).
Bambang meminta, Mahfud MD dan Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis memperhatikan sisi sosiologis maupun yuridis agar usulan tersebut sesuai kebutuhan Polri.
Selain itu, Bambang menginginkan, agar informasi fungsi Polsek sebagai penegak hukum dan perpanjangan tangan Polri terus disampaikan ke lingkup masyarakat.
"Baik di tingkat kelurahan maupun pedesaan, agar penegakan hukum dapat bersifat menyeluruh hingga ke seluruh kalangan masyarakat," ujarnya.
(*/ suprapto/ devina/ Haryanti)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketua MPR Minta Mahfud MD Jelaskan Usulan Polsek Tak Perlu Sidik Kasus" Penulis : Haryanti Puspa Sari dan "Polri Sebut Usulan Mahfud soal Polsek Tak Perlu Sidik Kasus Mesti Didiskusikan" Penulis : Devina Halim
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul 3 ALASAN Mahfud MD Lempar Wacana Polsek Dilarang Sidik Kasus, Kini Sebut Usulan Dari Kompolnas