Seorang TKI di Hong Kong Nekat Mencuri Ribuan Masker Demi Pengobatan Sang Ayah, Ini Hukumannya

Seorang TKI di Hong Kong Nekat Mencuri Ribuan Masker Demi Pengobatan Sang Ayah, Ini Hukumannya

SCMP
Warga Hong Kong mengenakan masker di luar rumah karena kekhawatiran penyebaran virus corona. 

Seorang TKI di Hong Kong Nekat Mencuri Ribuan Masker Demi Pengobatan Sang Ayah, Ini Hukumannya

POSBELITUNG.CO, HONG KONG --  Seorang pembantu rumah tangga asal Indonesia divonis empat minggu penjara atas kasus pencurian masker di Hong Kong

Adapun perempuan berumur 35 tahun ini bernama Masriki, yang dinyatakan bersalah telah mencuri 5.500 masker saat menyamar sebagai pembeli di toko kecil di Causeway Bay pada 14 Februari lalu.

South China Morning Post mengabarkan, dalam persidangan Masriki dinyatakan telah melakukan dua kali pencurian yakni masing-masing sebanyak 3.500 masker dan 2.000 masker.

Ia pun diperintahkan untuk membayar ganti rugi sebesar HK$ 12.000 atau setara US$ 1.544 pada 9 Maret nanti. Kalau tidak, ia harus menjalani 10 hari penjara tambahan. 

Kasus ini adalah yang pertama disidangkan di antara serangkaian pencurian masker yang akan dibawa ke pengadilan, saat kota ini berjuang untuk menyelesaikan kelangkaan masker yang didorong oleh kekhawatiran atas penyebaran virus corona atau yang bernama resmi Covid-19. 

Sang Istri Lupa Pakai Celana Dalam, Suami Kaget Bukan Kepalang Lihat Hal Mengejutkan ini Terjadi

Dalam persidangan, penasihat hukum Masriki memohon keringanan hukuman dengan mengatakan terdakwa sedang menghadapi kesulitan keuangan.

Namun hakim Kelly Shui mengatakan hukuman penjara tetap diperlukan.

"Pada saat yang sulit ini, saatnya untuk membantu. Bukan waktunya untuk merampok, mencuri atau menipu. Dia sudah kehilangan akal," kata hakim. 

Jaksa penuntut mengatakan Masriki melakukan mendatangi toko di Causeway Bay Center di Sugar Street sebanyak dua kali. 

Pada pukul 10.30 pagi, dia mengambil 2.000 masker yang sedang dipesan oleh pembeli asal Indonesia bernama Sri Yatin.

Senyuman Evan Dimas Seusai Sah Menikahi Dewi Zahrani, Intip Foto & Videonya, Segini Jumlah Maharnya

Hanya setengah jam kemudian, dia kembali untuk mengambil 3.500 masker lagi yang dipesan oleh pembeli bernama Ita.

Tak merasa cukup, dia kembali ke toko untuk ketiga kalinya. Dia pun segera dicegat dan ditangkap.

Masriki mengaku bersalah atas dua tuduhan penipuan, sebuah pelanggaran yang ancaman hukumannya mencapai 14 tahun penjara.

Penasihat hukum Sammy Hui mengatakan kliennya melakukan pelanggaran karena kesulitan keuangan. Pasalnya dia membutuhkan uang untuk membayar biaya pengobatan ayahnya yang berusia 90 tahun.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved