Hasil 4 Lembaga Survei, Begini Elektabilitas Prabowo vs Anies di Pilpres 2024, Siapa yang Unggul?
Hasil 4 Lembaga Survei, Begini Elektabilitas Prabowo vs Anies di Pilpres 2024, Siapa yang Unggul?
"Tampak jika lawan terberat untuk Prabowo Subianto adalah Anies Baswedan. 41,4 persen vs 23,3 persen atau selisih 18,1 persen," ujar Direktur Eksekutif Indo Barometer, Muhammad Qodari saat memaparkan hasil survei di Century Park Hotel, Jakarta.
Selanjutnya pada posisi keempat disusul oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo (7,7, persen), Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (6,8 persen).
Lalu Wakil Ketua Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (5,7 persen) di posisi keenam dan posisi ketujuh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa (3,3 persen).
• Vitalia Sesha, DJ Sekaligus Model Majalah Dewasa Kembali Ditangkap Polisi karena Narkoba
Selanjutnya di posisi kedelapan, ada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (2,6 persen), Menteri BUMN Erick Thohir (2,5 persen), Menko Polhukam Mahfud MD (1,6 persen), dan Ketua DPR Puan Maharani (1 persen).
Survei nasional ini dilaksanakan pada 9 – 15 Januari 2020 di 34 provinsi.
Metode yang digunakan adalah multistage random sampling dengan 1.200 responden dengan margin of error sebesar 2,83 persen, serta tingkat kepercayaan 95 persen.
2. Politika Research Consulting (PRC) dan Parameter Politik Indonesia (PPI)
Dalam survei yang dirilis PRC dan PPI pada Minggu (23/2/2020), elektabilitas Prabowo lagi-lagi mengungguli Anies Baswedan.
Bahkan Anies harus 'kalah' dari dua koleganya yaitu Sandiaga dan Ganjar.
Prabowo menduduki peringkat pertama (17,3 persen) dan Sandiaga Uno peringkat kedua (9,1 persen).
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo ada di urutan ke-tiga (8,8 persen) dan Anies di urutan ke-empat (7,8 persen).
Sementara itu, dari sisi top of mind calon presiden, Anies harus puas menduduki peringkat ketiga dengan persentase 6,66 persen.
Di posisi pertama dan kedua diduduki Jokowi (15,48 persen) dan Prabowo Subianto (13,78 persen).
Namun, Jokowi yang sudah dua kali menjabat sebagai presiden tidak dapat dipilih kembali untuk periode ketiga jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Survei PRC dan PPI dilakukan pada 28 Januari hingga 5 Februari 2020.