Ingat, Begini Panduan Isi Laporan SPT Tahunan Secara Online Pakai E-Filling, Ini Jelasnya

Ingat, Begini Panduan Isi Laporan SPT Tahunan Secara Online Pakai E-Filling, Ini Jelasnya

Twitter @DitjenPajakRI
Cara Pelaporan SPT Melalui DJP Online 

Ingat, Begini Panduan Isi Laporan SPT Tahunan Secara Online Pakai E-Filling, Ini Jelasnya

POSBELITUNG.CO -- Bagi Warga Negara Indonesia ( WNI ) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ) dan sudah berpenghasilan, Anda wajib melakukan pengisian laporan Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT ).

Adapun pelaporan pajak bisa dilakukan dengan mudah secara online yaitu di situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP Online - Pajak).

Bagi para wajib pajak, harus melakukan pelaporan SPT Tahunan paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak yaitu pada 31 Maret, untuk Pajak orang pribadi.

Sementara Batas akhir pelaporan SPT Tahunan wajib pajak Badan, paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak yaitu pada 30 April.

Dilansir online-pajak.com, sebelum mengetahui bagaimana cara mengisi formulir SPT secara online, ada beberapa hal yang harus dipahami terlebih dahulu mengenai siapa saja yang wajib mengisi SPT.

Waktu Salat Isya 2 Maret 2020 di Belitung, Beltim, Sungailiat & Pangkalpinang Serta Lokasi Masjid

Adapun yang dinyatakan wajib pajak adalah orang-orang yang memiliki penghasilan setahun lebih dari Rp 60 juta.

Jika Anda termasuk yang berpenghasilan di bawah angka tersebut dan telah memiliki NPWP, pengisian SPT tetap wajib dilakukan walau penghasilan yang dilaporkan hasilnya nihil dan tidak wajib pajak.

Pemilik NPWP yang lalai melaporkan SPT tahunan akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan Undang-Undang terkait.

Langkah pertama yang harus dilakukan sebelum mengisi SPT online adalah mendapatkan kode e-FIN Pajak.

SPT Login (DJPOnline.pajak.go.id)
SPT Login (DJPOnline.pajak.go.id)

Untuk mendapatkan kode e-FIN, Anda harus datang sendiri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Anda.

Perlu diingat, permohonan e-FIN tidak bisa diwakilkan.

Presiden Jokowi Umumkan 2 WNI Positif Virus Corona, Kenali ini Ciri-ciri & Cara Pencegahan Covid-19

Jangan lupa sebelum datang ke Kantor Pelayanan Pajak, siapkan fotokopi KTP dan kartu NPWP.

Setelah itu, Anda akan diminta mengisi formulir permohonan kode e-FIN dan menyerahkannya ke petugas untuk diproses.

Sebelum Anda melakukan pengisian SPT, sebaiknya Anda mempersiapkan 5 hal ini:

Pengisian SPT Tahunan (online pajak)
Pengisian SPT Tahunan (online pajak)
Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved