Presiden Jokowi Resmi Terapkan Status Darurat Kesehatan untuk Perangi Virus Corona
Setelah sebelumnya darurat sipil, kini Presiden Jokowi resmi tetapkan darurat kesehatan dalam menghadapi wabah virus corona.
POSBELITUNG.CO -- Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) secara resmi telah menetapkan darurat kesehatan dalam menghadapi wabah virus corona ( covid-19 ).
Adapun dalam upaya mencegah penyebaran pandemi corona di Indonesia, Presiden Jokowi memilih opsi pembatasan sosial dengan skala besar atau PSBB.
Hal itu diungkapkan Presiden Jokowi dalam konferensi pers, pada Selasa (31/3/2020) di Istana Bogor.
"Sesuai Undang-undang PSBB ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Civid-19 dan kepala daerah," ujar Jokowi.
Dasar hukum yang digunakan adalah Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
• Sosok Syakir Daulay, Penyanyi Lagu Aisyah Istri Rasulullah yang Tranding Youtube Seorang Hafiz Quran
Selain itu, pemerintah juga telah menerbitkan peraturan pemerintah ( PP ) tentang pembatasan sosial skala besar.
"Serta keputusan presiden (kepres) penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat untuk melaksanakan amanat Undang-undang tersebut," jelas Jokowi.
Dengan terbitnya PP tersebut diharapkan para kepala daerah tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri.
"Dengan terbitnya PP ini semuanya jelas para kepala daerah saya minta tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi."
"Semua kebijakan daerah harus sesuai dengan peraturan berada dalam koridor UU, PP serta Kepres tersebut," terang Jokowi.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah berencana menerapkan status darurat sipil dalam menghadapi wabah Covid-19.
• Yasonna Laoly Keluarkan Permenkumham untuk Cegah Corona, Larang Orang Asing Masuk Indonesia
Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo terkait kebijakan pembatasan sosial untuk mencegah penyebaran virus corona.
Menurut Jokowi, hal itu perlu dilakukan dengan skala lebih besar.
Oleh karena itu, ia meminta pembatasan sosial yang dikenal dengan sebutan physical distancing ini disertai dengan kebijakan darurat sipil.
"Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin, dan lebih efektif lagi," kata Jokowi saat memimpin rapat terbatas dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 lewat video conference dari Istana Bogor, Senin (30/3/2020).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/jokowi-terapkan-darurat-kesehatan-dalam-menghadapi-virus-corona.jpg)