Ramadan 2020, Salat Tarawih di Rumah dan Salat Idul Fitri Ditiadakan, Begini Jelasnya
Adapun Umat Islam diperkirakan akan menjalani ibadah puasa dalam suasana sedih karena adanya wabah Corona Virus Disease 2019 ...
POSBELITUNG.CO, MAKASSAR -- Ramadan tinggal menghitung hari.
Adapun Umat Islam diperkirakan akan menjalani ibadah puasa dalam suasana sedih karena adanya wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Kondisi tersebut, Kementerian Agama menerbitkan edaran terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H di tengah Pandemi Wabah virus corona ( Covid-19 ).
Edaran tersebut pun juga telah diterima Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Sulsel Anwar Abubakar.
"Kami sudah terima edarannya," kata Anwar, Senin (6/4/2020).
• Raline Shah Temukan Foto Jadul Neneknya, Malah Salah Fokus Lihat Kakek: Atokku Mirip Fedi Nuril
Terpisah, Menag RI Jend Purn TNI Fachrul Razi mengatakan bahwa surat edaran ini menyikapi tentang wabah virus Corona.
"Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan Syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19," kata Menag di Jakarta, via rilis ke tribun.
"Selain terkait pelaksanaan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri, edaran ini juga mengatur tentang panduan pengumpulan dan penyaluran zakat," sambungnya.
Berikut ini panduan yang tertuang dalam Surat Edaran No 6 tahun 2020:
1. Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah.
2. Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur _on the road_ atau _ifthar jama’i_ (buka puasa bersama).
• UPDATE Virus Corona di Dunia, Capai Angka 1.284.665 kasus, Amerika Serikat Kini Terbanyak
3. Salat Tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah;
4. Tilawah atau tadarus Al-Qur’an dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Al-Qur’an;
5. Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan;
6. Peringatan Nuzulul Qur’an dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan;
