Berita Belitung
Korupsi Keuangan Desa, Mantan Kades dan Bendahara Aik Ketekok Dituntut 7,6 Tahun Penjara
Sidang tuntutan mantan kades dan bendahara desa ini dibacakan melalui sidang telekonferensi oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pangkalpinang
Penulis: Dede Suhendar | Editor: Hendra
(IST/dok Kejari Belitung)
JPU Kejari Belitung melaksanakan sidang perkara tipikor secara teleconfrence, Senin (6/4/2020).
Serta, nenetapkan agar HYI membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000.
Selanjutnya sidang ditutup dan ditunda pada hari Senin tanggal 13 April 2020 pukul 08.30 WIB dengan agenda pembelaan (Pledoi) dari masing-masing terdakwa.
"Untuk pasal dan denda pada tuntutan, kedua terdakwa sama, bedanya pada uang pengganti kerugian keuangan negara kades Rp 2,5 milyar lebih dan bendahara sekitar Rp 113 juta lebih. Nilai ini adalah jumlah yang dinikmati dan menjadi tanggung jawab masing-masing terdakwa berdasarkan fakta persidangan," ujar Ali. (posbelitung.co/dede s)