Virus Corona

Mengenal Pembatasan Sosial Berskala Besar di DKI Jakarta, 9 Hal yang Perlu Diketahui Soal PSBB

Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto telah menyetujui usulan Pemprov DKI Jakarta mengenai status pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Editor: Dedi Qurniawan
Kompas TV
Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2020) di Istana Bogor. Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa pemerintah memutuskan Status Kedaruratan Kesehatan untuk Indonesia serta menerbitkan PP Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) 

Namun, ada delapan sektor usaha yang tetap berjalan selama masa PSBB, antara lain.

- Pertama, sektor kesehatan. Rumah sakit, klinik, dan industri kesehatan, seperti produsen dan disinfektan tetap beroperasi.

- Kedua, sektor pangan, yakni yang berkaitan dengan makanan dan minuman.

- Ketiga, sektor energi. Sektor ini terkait dengan air, gas, listrik, dan pompa bensin.

- Keempat, sektor komunikasi, yakni jasa komunikasi maupun media komunikasi.

- Kelima, sektor keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal, tetap diizinkan beroperasi.

- Keenam, sektor logistik yang terkait dengan distribusi barang akan tetap berjalan seperti biasa.

- Ketujuh, sektor kebutuhan sehari-hari, seperti ritel, warung, dan toko kelontong yang menjual kebutuhan warga juga tetap beroperasi.

- Kedelapan, sektor industri strategis yang ada di kawasan ibu kota.

3. Pembatasan kegiatan keagamaan

Untuk kegiatan keagamaan yang sebelumnya dilakukan di rumah ibadah, dalam pembatasan ini kegiatan tersebut diubah dan dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas dengan menjaga jarak setiap orang.

Pembatasan dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui pemerintah.

4. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum

Pembatasan ini dilaksanakan dengan membatasi jumlah orang dan pengaturan jarak orang.

Sebelumnya, beberapa fasilitas umum yang telah diserukan untuk melakukan penutupan tempat di Jakarta, yakni bioskop, kelab, hingga balai pertemuan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved