Isi SPT Secara Online Sebelum 30 April Melalui E-Filing & E-Form, Begini Caranya

Kini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenalkan adanya Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) untuk memudahkan akses pelayanan untuk masyarakat

Kolase Tribunnews.com/IG @ditjenpajakri
DJP Online: Isi SPT Secara Online Sebelum 30 April Melalui E-Filing & E-Form, Berikut Caranya 

Bagi masyarakat yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta per bulan, tapi memiliki NPWP, tetap wajib mengisi SPT.

Hanya saja penghasilan yang dilaporkan hasilnya nihil dan tidak kena wajib pajak.

Selain itu, pemilik NPWP yang lalai melaporkan SPT Tahunan Pribadi akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan Undang-Undang yang berlaku.

Langkah pertama yang harus dilakukan sebelum mengisi SPT Tahunan Pribadi via online adalah mendapatkan kode EFIN (Electronic Filing Identification Number).

Setelah mendapatkan kode EFIN, kini saatnya mengisi SPT Tahunan Pribadi via online.

Registrasi Akun di DJP Online (djponline.pajak.go.id)
Registrasi Akun di DJP Online (djponline.pajak.go.id)

Ada empat hal yang harus dipersiapkan sebelum mengisi SPT Tahunan Pribadi lewat e-Filing Pajak DJP Online:

a. Alamat email pribadi

b. Bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2 (bukti ini bisa didapatkan dari lembaga atau perusahaan tempat kita bekerja)

c. Rincian penghasilan lain di luar penghasilan sebagai karyawan, termasuk yang bukan objek pajak seperti warisan atau hibah

Pengisian SPT Tahunan (online pajak)
Pengisian SPT Tahunan (online pajak) 

d. Daftar harta dan kewajiban akhir tahun (misalnya nomor rekening, nomor BPKB kendaraan)

Cara melaporkan SPT Tahunan Pribadi via e-Filing Pajak DJP Online:

1. Pertama buka akses situs website DJP Online atau klik link ini ----> DJP Online.

Login DJP Online, djponline.pajak.go.id untuk Lapor SPT Tahunan, Simak Langkah dan Sanksinya. (Tangkap Layar djponline.pajak.go.id)
Login DJP Online, djponline.pajak.go.id untuk Lapor SPT Tahunan, Simak Langkah dan Sanksinya. (Tangkap Layar djponline.pajak.go.id)

2. Kemudian, masukkan nomor NPWP dan kode EFIN yang dimiliki.

3. Lalu isi kode keamanan yang disediakan, kemudian klik tombol verifikasi.

4. Setelah itu, cek email dan klik tautan aktivasi akun DJP Onlineyang dikirimkan melalui email, lalu simpan kode EFIN di tempat yang aman.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved