Tak Pakai Masker di Singapura Denda Rp 4,7 Juta, Ada Pengecualian Hanya untuk Orang-orang ini
Menurut pantauan Tribunnews pada Rabu (15/4/2020) dari Worldometers, saat ini Negeri Singa telah mencatat 3.252 kasusCovid-19.
Denda Rp 4,7 Juta, Jika Warga Singapura Nekat Tak Pakai Masker saat Keluar Rumah
POSBELITUNG.CO -- Singapura segera memberlakukan denda untuk warganya yang tidak memakai masker saat keluar rumah.
Ha itu dilakukan untuk mencegah terjadinya penularan virus Corona ( Covid-19 ).
Adapun melanggar hal ini, sama halnya dengan membangkang dari peraturan pemutusan penyebaran corona dan terancam denda sebesar USD 300 atau Rp 4,7 Juta.
Namun ada pengecualian untuk penggunaan masker ini, yakni kepada anak di bawa dua tahun dan orang setelah berolahraga berat.
Ini berdasarkan saran paramedis bahwa mereka tidak seharusnya memakai penutup hidung.
• Populer Dunia, Kelaparan di Tengah Lockdown Virus Corona, Ibu Lempar 5 Anaknya ke Sungai Gangga
Mengutip Straits Times, aturan baru ini disampaikan Menteri Pembangunan Nasional, Lawrence Wong pada konferensi persnya Selasa (14/4/2020).
Menurutnya, orang -orang yang sedang berlari atau jogging bisa memakai maskernya kembali setelah berolahraga.
Meskipun sudah ada peraturan wajib masker, Wong tetap menyarankan untuk memperbanyak waktu di rumah saja.
"Anda seharusnya tidak pergi keluar sebanyak mungkin."
"Tetapi pada kesempatan langka Anda harus keluar untuk membeli bahan makanan atau kebutuhan pokok, hanya pada saat itulah Anda mengenakan masker," jelasnya.
Wong mencatat sudah banyak warga Singapura yang mematuhi langkah ketat pemerintah ini.
Titik-titik keramaian seperti taman dan pasar basah juga sudah terkendali.
• Catat Ini 4 Link Live Streaming TVRI yang Bisa Diakses untuk Belajar di Rumah dan Jadwal Tayangnya
"Kita harus melipatgandakan upaya kita dan tetap di rumah," katanya.
Menteri ini mengingatkan bahwa anjuran memakai masker bisa lebih dari periode pembatasan sosial ketat yang akan berakhir pada 4 Mei mendatang.