WIKI BELITUNG

Mengenal Kartu Pra Kerja, Siapa Saja yang Bisa Daftar, Simak Penjelasan Disnaker Belitung

Kartu pra kerjanya merupakan kartu penanda identitas yang diberikan kepada penerima manfaat program kartu pra kerja.

Penulis: Adelina Nurmalitasari | Editor: Hendra
IST/Dok pribadi
Kabid Tenaga Kerja Dinas KUMKMPTK Kabupaten Belitung Budi Swasta, Kamis (16/4/2020). 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja kini membuat program Kartu Pra Kerja. Kartu ini bisa dimanfaatkan bagi pekerja yang Dirumahkan atau PHK akibat pandemi Covid-19.

Tapi buat yang masih bingung seputar Kartu Pra Kerja, Posbelitung.co telah merangkum informasinya dari Kabid Tenaga Kerja Dinas KUMKM, Perdagangan, dan Tenaga Kerja Kabupaten Belitung Budi Swasta, Kamis (16/4/2020).

Apa itu kartu pra kerja?

Berdasarkan Peraturan Menteri Koordinasi Perekonomian Nomor 3 Tahun 2020, program kartu pra kerja adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan kerja, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Sedangkan kartu pra kerjanya merupakan kartu penanda identitas yang diberikan kepada penerima manfaat program kartu pra kerja.

Apa manfaat yang didapatkan bagi pemegang kartu pra kerja?

Pemegang kartu pra kerja akan memperoleh dana manfaat sebesar Rp 3.550.000. Uang tersebut dapat digunakan dengan rincian antara lain, biaya pelatihan Rp 1 juta buat tiga kali kursus, Rp 2,4 juta untuk bantuan manfaat yang dibagi empat bulan, dan Rp 150 ribu sebagai insentif pengisian survei yang dibagi tiga kali pencairan.

Penerima kartu tersebut bisa mengikuti pelatihan secara daring melalui platform mitra resmi, seperti Tokopedia, Skill Academy by Ruang Guru, Maubelajarapa, Bukalapak, Pintaria, Sekolahmu, Pijarmahir, dan Sisnaker.

Bantuan tersebut akan hangus dalam waktu 30 hari jika penerima belum menggunakan kartu pra kerja untuk pelatihan pertama.

Apa syarat mendapatkan kartu pra kerja?

Penerima kartu pra kerja harus memenuhi syarat seperti berkewarganegaraan Indonesia yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP), berusia minimal 18 tahun, serta tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Buat mendapatkan kartu tersebut, pencari kerja atau pekerja/buruh harus mendaftar secara daring sesuai website yang telah ditetapkan.

Untuk diketahui, kartu pra kerja bukanlah kartu seperti ATM atau BLT (Bantuan Langsung Tunai).

Jika sudah mendaftar secara online, maka data akan diverifikasi oleh panitia pusat dan nanti akan diseleksi secara online selama 15 menit dengan soal kemampuan dasar dan motivasi.

Jika lulus maka akan menerima notifikasi platform digital disurel. Intinya kartu prakerja untuk kamu meningkatkan kompetensi dengan pelatihan secara online.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved